Jahidin Tegaskan Peringatan Kepada ASN yang Ikut Berpolitik

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Anggota DPRD Kaltim, Jahidin (Ist)

foto : Anggota DPRD Kaltim, Jahidin (Ist)

Infonusa.co, Samarinda – Kontestasi Politik dalam Pilkada serentak sebentar lagi akan dimulai, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kaltim untuk menjaga netralitas dan menjauhi segala bentuk dukungan politik kepada calon tertentu.

Hal tersebut Samsun sampaikan dengan seraya memberi penegasan, terkait ASN yang melanggar kebijakan tersebut akan menghadapi sanksi yang tegas.

“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung dalam kegiatan politik. Jika kedapatan melakukannya, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?” ucap Jahidin.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda, Jahidin juga menegaskan agar ASN menjaga posisi netral mereka di setiap tahapan pemilu, baik itu dalam pemilihan legislatif, kepala daerah, maupun presiden.

Dirinya melihat, ASN yang memegang jabatan langsung bersinggungan dengan masyarakat memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga netralitas.

Larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN, tercantum bahwa ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi golongan dan partai politik mana pun.

“ASN harus netral, kecuali sudah purna tugas karena sudah tidak terikat lagi dengan aturan ASN. Kalau pensiunan, boleh saja mengikuti pilihan politiknya atau keluarganya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” ucap Jahidin.

Jahidin kembali menegaskan, aturan hukum sudah sangat jelas, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menunjukkan keberpihakan kepada partai politik mana pun. Ia pun menambahkan bahwa bagi ASN yang ingin terjun ke politik, ada pilihan untuk mengajukan pensiun lebih awal.

“Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Tapi kalau masih bertugas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan lainnya,” tutup Jahidin dengan nada tegas.

(Ikhsan/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Demi Keadilan, GMKI dan GAMKI Kaltim Kawal Proses Perizinanan Pendirian Gereja Toraja di Samarinda
Abdul Rasid Serap Aspirasi Warga Batu Dinding, Fokus pada Perbaikan Infrastruktur
Ahmad Yani Dorong Pemenuhan Tenaga Medis di Wilayah Hulu Kukar
DPD KNPI Kaltim Resmi Tunjuk Irwansyah Nakhodai Caretaker KNPI PPU
Momentum HUT ke-52, Caretaker DPD KNPI Kaltim Gelar Dialog & Sarahsehan
TPS Padat Karya Dikeluhkan Warga, Komisi III DPRD Samarinda Segera Bertindak
Pencarian ABK Hilang di Sungai Mahakam Berakhir, Tim SAR Temukan Korban
Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Demi Keadilan, GMKI dan GAMKI Kaltim Kawal Proses Perizinanan Pendirian Gereja Toraja di Samarinda

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Abdul Rasid Serap Aspirasi Warga Batu Dinding, Fokus pada Perbaikan Infrastruktur

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:43 WIB

Ahmad Yani Dorong Pemenuhan Tenaga Medis di Wilayah Hulu Kukar

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:44 WIB

DPD KNPI Kaltim Resmi Tunjuk Irwansyah Nakhodai Caretaker KNPI PPU

Senin, 28 Juli 2025 - 16:27 WIB

Momentum HUT ke-52, Caretaker DPD KNPI Kaltim Gelar Dialog & Sarahsehan

Berita Terbaru