Gelar RDP, Pansus PDRD Bahas Kontribusi Pajak Alat Berat dan Nomor Kendaraan Luar Kaltim

- Jurnalis

Senin, 20 Maret 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus PDRD DPRD Kaltim (foto: infonusa.co/ARF)

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus PDRD DPRD Kaltim (foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E Lt 1. Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).

Pertemuan tersebut membahas hal-hal yang berkaitan dengan pendataan alat berat dan kendaraan dengan nomor kendaraan luar Kalimantan Timur. RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono dan didampingi Anggota Pansus PDRD lainnya.

Selain itu, hadir pula Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Badan Pendapat Daerah Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim.

Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menerangkan, terkhusus untuk pajak kendaraan bermotor yang nomor kendaraanya di luar Kaltim nanti dicarikan solusi bersama.

“Seperti yang disampaikan pihak Polda tadi, ada beberapa hal yang harus kita cari solusi dan kita pecahkan bersama, misalnya dari data perhari yang masuk, ada 400 kendaraan yang berbeda jenis, kemudian tulisannya cuman kendaraan besar, sedang, kecil atau kendaraan bermotor,” terangnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menyampaikan, untuk nomor kendaraan di luar wilayah yang beroperasi di Kaltim, ketentuannya sudah diatur di Undang-undang (UU) Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Wajib Lapor Kendaraan Bermotor Luar Wilayah.

“Dalam Pasal 71 ayat ayat (1) huruf d tersebut mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Sapto berharap kedepannya nomor kendaraan yang di luar Kaltim, nantinya akan merumuskan single identity. Kenapa kendaraan ini harus ditertibkan, karena akan berdampak terhadap beroperasi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Misalnya saja ada nomor kendaraan di luar Kaltim yang ikut beroperasi BBM, artinya satu kuota BBM kita sudah berkurang. Seharusnya yang ikut beroperasi BBM didasarkan pada nomor kendaraan yang ada di Kaltim,” kata Sapto.

Di sisi lain, terkait dengan pendataan alat berat, Sapto mengatakan nanti akan didiskusikan lebih lanjut. “Kita akan memanggil kembali, dan kemudian didiskusikan dengan pihak pengguna alat berat. Apakah alat berat yang sedang beroperasi saat ini sudah dipajaki atau belum, karena pajak itu berdasarkan ketentuan UU Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Relokasi Pasar Subuh: Cari Solusi Berkeadilan bagi Pedagang
Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1
Insiden Mahakam I, Reza Tekankan Penegakan Hukum dan Jaga Stabilitas Ekonomi : Butuh Pertimbangan
Perda Pengaturan Alur Sungai Mahakam Kembali Digulirkan, Ketua Bapemperda Berbicara
Sarkowi Minta Proses Hukum Tetap Profesional Usai Mutasi Kepala Gakkum LHK
Sarkowi Tatap Tajam Isu KHDTK Unmul, Minta Pengawasan Tegas Terhadap Tambang
Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul, Sarkowi Minta Penanganan Serius
Agus Aras Soroti Ketimpangan Akses Kesehatan di Daerah Terpencil Kaltim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:22 WIB

DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Relokasi Pasar Subuh: Cari Solusi Berkeadilan bagi Pedagang

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:56 WIB

Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1

Rabu, 30 April 2025 - 12:24 WIB

Insiden Mahakam I, Reza Tekankan Penegakan Hukum dan Jaga Stabilitas Ekonomi : Butuh Pertimbangan

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Perda Pengaturan Alur Sungai Mahakam Kembali Digulirkan, Ketua Bapemperda Berbicara

Rabu, 30 April 2025 - 10:29 WIB

Sarkowi Minta Proses Hukum Tetap Profesional Usai Mutasi Kepala Gakkum LHK

Berita Terbaru