Infonusa.co, Samarinda – Menggelar konferensi pers, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur meluruskan berita miring yang beredar di khalayak publik soal tudingan bahwa Pansus IP mendorong legalisasi tambang koridor (tambang ilegal, Red.), Selasa (21/3/2023).
“Kami dari Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ingin meluruskan berita yang kurang sedap didengar, yang terlalu bias diframing oleh beberapa media dan kami memastikan bahwa yang beredar itu tidak benar,” tutur Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan (IP), Muhammad Udin.
Wakil Ketua Pansus IP yang juga Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu mengungkapkan bahwa apa yang pihaknya usulkan dalam Rapat Paripurna ke-9 lalu bukanlah soal melegalkan tambang ilegal, akan tetapi bagaimana tambang ilegal yang sudah sangat meresahkan dan tak terkendali ini dibuatkan mekanisme perizinan menjadi tambang rakyat agar memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap daerah dan masyarakat atas dampak kerusakan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Lebih lanjut, perihal surat terbuka ke Presiden Joko Widodo itu adalah inisiatif Pansus menyuarakan usulan soal pembuatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mengakomodir tambang-tambang yang legalitasnya tidak jelas (ilegal) itu dengan tujuan agar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitar.
“Persoalan tambang ilegal sampai saat ini tidak bisa dituntaskan dan lebih parahnya tambang ilegal ini tidak memberikan sumbangsih sama sekali kepada daerah maupun masyarakat sekitar yang terdampak dari kegiatan pertambangan,” sebut Udin.
Oleh sebab itu, ujar Udin, tercetuslah inisiasi terkait tambang rakyat dari Pansus IP yang sempat dicetuskan oleh Anggota Pansus, Marthinus. Tambang rakyat yang dimaksud adalah tambang yang dikelola oleh individu, masyarakat, koperasi maupun kelompok masyarakat lainnya dimana mekanisme perizinan diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sampai dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ia menilai, usulan IPR ini akan berdampak positif dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dan daerah. Masyarakat bisa meraup keuntungan, demikian pula daerah memperoleh tambahan PAD dari IPR tersebut.
Udin pun menekankan kembali bahwa usulan ini bukan upaya untuk melegalkan tambang ilegal melainkan kami menginisiasi strategi ataupun cara untuk membasmi tambang ilegal. “Kalau soal tambang ilegal, kami siap bersuata melawan tambang ilegal sampai kapanpun,” lantangnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Investigasi Pertambangan (IP), Marthinus mengungkapkan IPR sendiri sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.
“Kami hanya sebatas mengusulkan, untuk membuat surat terbuka kepada Presiden, kami juga akan melihat terlebih dahulu bagaimana respon masyarakat, bagaimana respon para pengusaha, kalau menguntungkan daerah kenapa tidak” ungkapnya.
Kenapa ini harus disuarakan, kata Marthinus, kita sudah mengalami berbagai dampak yang semakin tak terkendali dan sangat meresahkan dari tambang ilegal ini.
“Terang-terangan beroperasi siang hari, merusak infrastruktur jalan, menggangu lalu lintas, ini sudah kelewatan dan sampai kapan pun kami pasti anti dan terus menyuarakan perlawanan terhadap tambang ilegal,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)