Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum lama ini mengeluarkan aturan terkait penertiban perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang ilegal dan tidak memiliki standar safety yang aman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.
Hal tersebut ditanggapi pula oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Markaca yang mendukung adanya penerbitan SK terkait larangan usaha Pertamini dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Menurut dirinya hal tersebut sudah melalui kajian yang panjang, sebab memang sering terjadinya kebakaran karena salah satu penyebabnya ialah Pertamini.
“Yang jelas keamanan dari Pertamini itu kan kurang apalagi dari segi aturan atau legalitas memang enggak ada jaminannya, berbeda dengan PertaShop yang memang anak dari Pertamina,” jelas Markaca.
Kita bisa melihat dari penjualan BBM tersebut saharusnya dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, jika telah sampai dijual secara eceran pasti akan menimbulkan banyak pertanyaan. Seperti Pertamini yang mendapatkan suplai BBM banyak, itu merupakan hal yang perlu diusut.
“Karena secara resminya gak ada suplai dari Pertamina. Sementara itu kan aturan sudah jelas, karena beli menggunakan jirigen saja kan tidak boleh,” tegasnya.
Markaca juga menyampaikan, Pemkot Samarinda sudah melakukan kajian panjang, mulai dari bagaimana masyarakat harus selamat dari kajadian kebakaran dan juga izin berusaha, sebab sebenarnya hal tersebut boleh dilakukan jika sesuai dengan aturan yang ada.
“Artinya saat ini kan sudah ada SK yang keluar dan sudah ada aturan hukum yang jelas, serta dilarang oleh pemerintah dan ketika ada yang melanggar pasti kan ada sanksinya,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)










