Dukung Larangan Pertamini, Markaca Harap Ada Sanksi Bagi Pelanggar

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca. (IN)

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca. (IN)

Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum lama ini mengeluarkan aturan terkait penertiban perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang ilegal dan tidak memiliki standar safety yang aman.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.

Hal tersebut ditanggapi pula oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Markaca yang mendukung adanya penerbitan SK terkait larangan usaha Pertamini dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Menurut dirinya hal tersebut sudah melalui kajian yang panjang, sebab memang sering terjadinya kebakaran karena salah satu penyebabnya ialah Pertamini.

“Yang jelas keamanan dari Pertamini itu kan kurang apalagi dari segi aturan atau legalitas memang enggak ada jaminannya, berbeda dengan PertaShop yang memang anak dari Pertamina,” jelas Markaca.

Kita bisa melihat dari penjualan BBM tersebut saharusnya dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Namun, jika telah sampai dijual secara eceran pasti akan menimbulkan banyak pertanyaan. Seperti Pertamini yang mendapatkan suplai BBM banyak, itu merupakan hal yang perlu diusut.

“Karena secara resminya gak ada suplai dari Pertamina. Sementara itu kan aturan sudah jelas, karena beli menggunakan jirigen saja kan tidak boleh,” tegasnya.

Markaca juga menyampaikan, Pemkot Samarinda sudah melakukan kajian panjang, mulai dari bagaimana masyarakat harus selamat dari kajadian kebakaran dan juga izin berusaha, sebab sebenarnya hal tersebut boleh dilakukan jika sesuai dengan aturan yang ada.

“Artinya saat ini kan sudah ada SK yang keluar dan sudah ada aturan hukum yang jelas, serta dilarang oleh pemerintah dan ketika ada yang melanggar pasti kan ada sanksinya,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru

Foto: Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Lanjutkan GEMA sebagai Bagian Pembinaan Karakter ASN

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:01 WIB

Foto: Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Pemkab Kukar

DPMD Kukar Siapkan Aplikasi Bestari untuk Perkuat Basis Data RT

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:56 WIB