INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih melakukan pengukuran kualitas udara untuk mengetahui konsentrasi partikel debu PM2,5 di tengah musim kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Proses pengukuran membutuhkan waktu 24 jam sebelum data dapat diolah dan diketahui hasilnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta, mengatakan perangkat pemantauan yang digunakan instansinya tidak menampilkan hasil secara langsung. Alat tersebut harus ditempatkan selama satu hari untuk menyerap partikel debu sebelum hasil pengukuran dapat dianalisis.
“Alat yang kami gunakan berbeda dengan alat pemantauan kualitas udara yang dapat menampilkan hasil secara real time. Alat kami harus ditempatkan selama 24 jam untuk menyerap partikel debu sebelum hasil pengukurannya dapat diketahui,” jelas Yudiarta, Sabtu (24/10/2026).
Alat pemantau tersebut telah dipasang sejak siang hari sebelumnya. Karena pengukuran dan pengolahan data masih berlangsung, DLHK belum dapat memastikan tingkat konsentrasi PM2,5 berdasarkan hasil pemantauan tersebut.
Sambil menunggu hasil pengukuran, DLHK Kukar melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk menyikapi kondisi kualitas udara. Informasi hasil pemantauan partikel debu disampaikan kepada pihak terkait, termasuk melalui grup Tim Gerak Cepat Sampah/Kebersihan (TGSA).
DLHK juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan untuk membahas langkah yang diperlukan dalam menghadapi kondisi udara saat ini.
“Kami juga telah menyampaikan informasi kepada beberapa instansi, seperti Dinas Kesehatan. Kemudian, tadi pagi kami juga menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan untuk membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan terkait kondisi ini,” ujar Yudiarta.
Upaya perlindungan masyarakat turut dilakukan melalui pembagian masker di sejumlah titik. Masker tersebut berasal dari bantuan perusahaan yang beroperasi di Kukar dan disalurkan melalui DLHK untuk dibagikan kepada warga.
Selain itu, DLHK telah mengimbau sejumlah perusahaan agar turut memperhatikan kondisi kualitas udara. Koordinasi tersebut diharapkan membantu meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kebakaran dan kondisi lingkungan selama musim kemarau.
Yudiarta juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi lahan yang kering pada musim kemarau meningkatkan risiko api merambat dan sulit dikendalikan, sehingga pembakaran berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.
“Untuk membuka lahan, sebenarnya pembakaran dilarang untuk dilakukan. Apalagi dalam kondisi kemarau seperti sekarang, api berisiko sulit dikendalikan dan dapat merambat hingga menyebabkan kebakaran yang meluas,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat memilih cara yang lebih aman dalam mengelola lahan untuk mencegah bertambahnya kejadian karhutla. Menurutnya, pencegahan membutuhkan keterlibatan bersama agar kebakaran tidak meluas dan memperburuk kondisi lingkungan.
Terkait penindakan terhadap pelaku pembakaran, Yudiarta menjelaskan bahwa penanganan pidana melibatkan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Sementara itu, DLHK menjalankan tugas di bidang lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DLHK Kukar berharap koordinasi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dapat memperkuat pencegahan karhutla. Hasil pemantauan PM2,5 yang sedang diproses juga diharapkan memberikan informasi mengenai konsentrasi partikel debu di udara sebagai bahan evaluasi kondisi kualitas udara. (Adv/fi)










