INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menyinkronkan data calon penerima insentif imam dan marbot rumah ibadah sebagai bagian dari persiapan program bantuan yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Insentif direncanakan sebesar Rp500 ribu per bulan dan diprioritaskan bagi tenaga keagamaan yang belum menerima bantuan serupa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Selain memadankan data penerima, Pemkab Kukar tengah menyusun regulasi untuk mengatur persyaratan dan mekanisme penyaluran agar bantuan tepat sasaran serta tidak tumpang tindih dengan program pemerintah provinsi.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan besaran insentif direncanakan mengikuti skema bantuan Pemprov Kaltim, yakni Rp500 ribu per bulan dengan pencairan setiap tiga bulan.
“Untuk besarnya, kami mengikuti program provinsi, yaitu Rp500 ribu per bulan. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan,” ucap Fathul kepada awak media di halaman Kantor Bupati Kukar, Kamis (22/10/2026).
Dengan skema tersebut, setiap penerima berpotensi memperoleh Rp1,5 juta dalam satu kali pencairan atau Rp6 juta dalam setahun jika menerima bantuan selama 12 bulan penuh sesuai ketentuan.
Fathul menjelaskan, berdasarkan data Pemprov Kaltim hingga 2026, sekitar 3.500 tenaga keagamaan telah menerima insentif. Sementara itu, diperkirakan masih ada sekitar 3.000 orang yang belum memperoleh bantuan serupa.
“Berdasarkan data dari provinsi sampai 2026, sekitar 3.500 orang sudah menerima insentif. Jadi, masih ada sekitar 3.000 yang belum menerima. Itu yang akan kami upayakan untuk diakomodasi pada 2027,” ungkapnya.
Namun, angka tersebut belum menjadi jumlah pasti penerima program Pemkab Kukar. Pemerintah daerah masih akan memverifikasi data dan menetapkan persyaratan melalui regulasi yang sedang disusun.
Dalam proses pendataan, Pemkab Kukar akan menggunakan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kukar sebagai salah satu acuan utama. Data tersebut akan dicocokkan dengan daftar penerima insentif dari Pemprov Kaltim untuk mengidentifikasi tenaga keagamaan yang belum terakomodasi.
“Program Pemkab ini melengkapi program dari Pemprov. Jadi, kami akan melihat terlebih dahulu siapa yang sudah menerima dan siapa yang belum. Mereka yang belum mendapatkan insentif dari provinsi itulah yang akan kami sasar,” katanya.
Data pemerintah daerah mencatat jumlah rumah ibadah dari lima agama di Kukar mencapai 1.775 unit. Data tersebut menjadi salah satu dasar awal untuk memperkirakan cakupan program dan kebutuhan anggaran. Meski demikian, jumlah rumah ibadah tidak serta-merta menggambarkan jumlah calon penerima karena kebutuhan tenaga keagamaan di setiap tempat ibadah berbeda.
Jika seluruh perkiraan 3.000 tenaga keagamaan yang belum menerima bantuan provinsi dapat diakomodasi selama setahun penuh, kebutuhan anggaran secara matematis mencapai Rp18 miliar. Nilai tersebut masih berupa simulasi berdasarkan data sementara, bukan anggaran resmi yang telah ditetapkan Pemkab Kukar.
Program ini disiapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap imam dan marbot yang berperan menjaga keberlangsungan aktivitas rumah ibadah dan kehidupan beragama di masyarakat.
Fathul menilai imam dan marbot turut berkontribusi dalam menjaga keharmonisan lingkungan sosial. Imam memimpin pelaksanaan ibadah, sedangkan marbot bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, kebersihan, dan kesiapan fasilitas rumah ibadah.
“Sebetulnya, salah satu unsur penting dalam menjaga kondusivitas masyarakat adalah para tokoh agama. Imam dan marbot memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan rumah ibadah,” tuturnya.
Pemkab Kukar menargetkan program tersebut dapat menjangkau tenaga keagamaan yang belum memperoleh bantuan dari pemerintah provinsi. Namun, pelaksanaannya pada 2027 masih bergantung pada penyelesaian regulasi, verifikasi calon penerima, serta ketersediaan dan penetapan anggaran.
“Pelaksanaan program insentif imam dan marbot pada 2027 masih menunggu penyelesaian regulasi, verifikasi calon penerima, serta penetapan anggaran,” tutup Fathul. (Adv/fi)










