Infonusa.co, Samarinda – Usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Samarinda yang terdampak polemik lahan dengan salah satu perusahaan tambang yakni PT Bukit Baiduri Energi (BBE). Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Ronald Stephen Lonteng beri penjelasan.
Dirinya menyebut dalam rapat tersebut, masyarakat yang terdampak lahan eks tambang memohon agar lahan itu dapat dihibahkan menjadi tempat pemakaman umum (TPU). Hal itu yang menjadi aspirasi masyarakat yang diterima oleh Legislatif Samarinda.
Pria yang sapa diakrab Ronald itu, mengungkapkan hingga saat ini belum ada kepastian dari permohonan masyarakat tersebut oleh pihak perusahaan. Bahkan dirinya menyayangkan, pihak yang hadir dalam RDP bukan dari jajaran perusahan BBE.
“Mengingatkan pihak BBE apakah sudah selesai melakukan proses persetujuan. Tapi sayangnya karena yang datang ini bukan stakeholder, sehingga kita tidak dapat kepastian bagaimana BBE bisa merespon permohonan warga tersebut,” bebernya.
Baginya, PT BBE seharusnya segera merespon permintaan warga, khususnya terkait hak guna pakai lahan yang terkena imbas kegiatan pertambangan.
Dirinya menekankan bahwa tanggapan konkret sangat dibutuhkan, baik dalam bentuk kepedulian sosial maupun legalitas pemberian wilayah guna pakai kepada warga.
“Kalau dari kami tadi, pihak BBE harus segera merespon permintaan tersebut. Apakah kemudian nanti memberikan kepedulian hak guna pakai wilayah terhadap lahan yang kena imbas ke warga, berdasarkan permohonan berapa luasan itu tergantung dari pihak BBE,” ucapnya menjelaskan.
Kendati demikian, Ronald berharap komunikasi antara masyarakat dan pihak BBE bisa dilakukan secara langsung dan terbuka, agar setiap permasalahan yang muncul bisa segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut-larut.
“Ini penting ya, supaya masyarakat terdampak bisa mendapatka hak-haknya dan ini harus menjadi perhatian lebih dalam setiap pemanfaatan lahan di wilayah Samarinda,” tutupnya. (Ikhsan/Adv)









