Infonusa.co, PPU – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan oleh PT Bina Mulia Berjaya. Investigasi ini berawal dari laporan dua karyawan yang mengaku di-PHK secara tiba-tiba tanpa prosedur yang sah.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menyatakan bahwa kedua pekerja diberhentikan secara sepihak. Bahkan, status kontrak awal yang berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara sepihak diubah menjadi PKWT tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, dan kontraknya pun tidak mencantumkan nilai pesangon atau merujuk pada upah pokok,” ujar Ishaq, Rabu (7/5/2025).
Tak hanya soal PHK, Ishaq mengungkapkan bahwa PT Bina Mulia Berjaya juga belum memiliki izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini menandakan bahwa perusahaan belum memenuhi legalitas untuk menjalankan kegiatan operasional.
“Jika dalam 90 hari izin OSS tidak terbit, maka operasional perusahaan seharusnya dihentikan. Tanpa izin resmi, bagaimana bisa memenuhi kewajiban pajak dan perlindungan tenaga kerja?” tegasnya.
Temuan lainnya, perusahaan disebut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jauh di bawah ketentuan. Karyawan hanya menerima Rp300–500 ribu, padahal seharusnya setara satu bulan gaji.
DPRD mendesak instansi terkait segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan penyegelan jika terbukti perusahaan beroperasi tanpa izin. Ishaq juga menyayangkan absennya pihak manajemen dalam rapat dengar pendapat, yang hanya mengirimkan kuasa hukum sebagai perwakilan.
“Ini bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif. DPRD adalah representasi langsung dari rakyat,” pungkasnya.









