Infonusa.co, Penajam— Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Rusbani, mempertanyakan kejelasan konsep program air bersih gratis yang menjadi salah satu janji unggulan Bupati PPU. Hingga kini, DPRD belum melihat rincian program tersebut dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kita belum melihat secara menyeluruh apakah program air gratis ini benar-benar tercantum secara utuh dalam RPJMD,” kata Rusbani, Rabu (30/4/2025).
Ia menekankan pentingnya penjabaran istilah “gratis” agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Menurutnya, ‘gratis’ bisa berarti berbagai hal, seperti pembebasan biaya untuk rumah ibadah, sambungan rumah (SR) baru untuk warga kurang mampu, atau hanya batasan volume tertentu yang digratiskan.
“Kalau tidak ada batasan yang jelas, dikhawatirkan terjadi salah paham. Gratis itu harus ada kriteria dan klasifikasi,” ujarnya.
Rusbani mengingatkan, jika program ini benar-benar dijalankan tanpa batas dan menyeluruh, maka konsekuensi anggaran akan sangat besar. Ia memperkirakan kebutuhan dana bisa mencapai Rp43 miliar per tahun.
“Kalau semua pelanggan dibebaskan dari iuran, itu beban berat bagi keuangan daerah,” tambahnya.
Ia membandingkan dengan program kuliah gratis di tingkat provinsi yang tetap mensyaratkan kriteria tertentu, seperti usia dan domisili. Hal serupa, kata dia, juga seharusnya diterapkan pada program air bersih gratis.
Rusbani juga mengingatkan potensi dampak negatif jika program dilaksanakan tanpa regulasi ketat, yakni terjadinya pemborosan akibat konsumsi air yang tidak terkendali.
“Kalau air benar-benar gratis tanpa batas, bisa memicu perilaku konsumtif yang tidak bijak. Ini tentu kontraproduktif dengan semangat efisiensi,” pungkasnya.









