Infonusa.co, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur dalam memberikan pelayanan publik. Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rakhman, mengingatkan seluruh pimpinan wilayah—baik camat, lurah, maupun kepala OPD—untuk tidak meninggalkan kantor selama jam kerja berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya 210 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didapati melanggar kedisiplinan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Bupati PPU, Waris Muin, beberapa waktu lalu.
“Tidak boleh lagi ada pegawai yang nongkrong di warung kopi atau berada di luar saat jam kerja. Pelayanan masyarakat harus terus dimaksimalkan,” tegas Ishaq, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, beberapa ASN kedapatan tidak berada di tempat meskipun telah melakukan fingerprint. Beberapa lainnya mangkir dengan alasan cuti hingga tanpa izin. Kondisi ini, kata Ishaq, sangat memengaruhi kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak kenal waktu. Karena itu, kami minta para camat, lurah, dan kepala OPD benar-benar tinggal di tempat selama hari kerja. Jangan sampai ada warga yang butuh pelayanan, tapi pejabatnya tidak di kantor,” tandasnya.









