Infonusa.co, PPU – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan pekan depan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan oleh PT Bina Mulia Berjaya. Agenda ini menjadi kelanjutan dari aduan dua mantan karyawan perusahaan yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto, menyesalkan absennya pihak direksi dalam RDP sebelumnya. Menurutnya, klarifikasi seharusnya disampaikan langsung oleh pengambil keputusan di perusahaan, bukan hanya oleh kuasa hukum.
“Kami butuh kehadiran pimpinan perusahaan, bukan hanya wakil hukum. Penjelasan langsung harus datang dari pihak yang berwenang,” tegas Irawan, Minggu (11/5/2025).
Laporan dari dua karyawan tersebut juga memuat dugaan pelanggaran lain, seperti pembayaran THR jauh di bawah ketentuan, status kerja yang tidak jelas, serta indikasi belum terpenuhinya syarat perizinan dan perpajakan.
“Bayangkan saja, THR seharusnya Rp3 juta tapi hanya dibayar Rp250 ribu. Bahkan hak cuti pun tidak diberikan,” bebernya.
Irawan menambahkan, DPRD juga tengah mendalami status kontrak kerja para karyawan apakah berbentuk PKWT atau PKWTT yang menurut informasi sudah menjadi persoalan sejak 2019.
RDP mendatang akan difokuskan pada aspek legalitas operasional perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap sistem perizinan OSS dan kewajiban perpajakan. Jika ditemukan pelanggaran, Komisi I siap merekomendasikan sanksi tegas.
Hingga kini, baru dua pekerja yang mengajukan laporan resmi. Namun DPRD menduga ada lebih banyak karyawan yang mengalami perlakuan serupa.
“Kami ajak para pekerja lain untuk tidak takut bersuara. DPRD akan mengawal penuh hak-hak mereka,” pungkasnya.









