Infonusa.co, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pembentukan regulasi baru berupa peraturan bupati (perbub) yang mengatur keberadaan toko modern, seiring dengan dinamika ekonomi dan perkembangan sektor usaha kecil di daerah.
Anggota DPRD PPU, M Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup mengakomodasi realitas di lapangan, khususnya terkait kemitraan antara toko modern dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dukungan terhadap UMKM harus ditegaskan dalam aturan. Soal pasokan barang, tenaga kerja, dan kerja sama lainnya perlu dirumuskan secara lebih konkret,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Ia menilai Perbub PPU Tahun 2017 yang masih menjadi acuan pengaturan toko modern sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Untuk itu, Bijak mendorong Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) serta Bagian Hukum untuk segera menyusun peraturan daerah (perda) baru.
“Kita di DPRD siap membahas, tapi menunggu draf dari pemerintah. Kalau bisa mulai disiapkan dari sekarang, bulan sembilan bisa masuk pembahasan,” katanya.
Bijak juga mengangkat persoalan dilematik terkait toko modern. Menurutnya, meski berkontribusi pada modernisasi, keberadaan retail berjejaring tersebut juga membuka peluang kerja yang signifikan.
“Satu toko bisa menyerap 12 hingga 15 pekerja dengan gaji UMR. Itu artinya 12 rumah tangga ikut terbantu,” jelasnya.
Namun ia menegaskan, setiap kebijakan harus berbasis pada kajian yang matang. Ia mengkritik belum adanya naskah akademik yang memetakan potensi ekonomi lokal, padahal hal tersebut krusial sebagai dasar penyusunan regulasi.
“Tidak bisa asal bikin aturan. Harus tahu dulu kemampuan dan karakter ekonomi daerah. Naskah akademik itu penting, agar perda yang diterbitkan sesuai kebutuhan dan potensi lokal,” tegas Bijak.
Ia juga menambahkan bahwa tidak semua daerah bisa diperlakukan sama dalam regulasi toko modern. “Setiap daerah berbeda. Tidak bisa disamaratakan,” tandasnya.









