DPRD PPU Desak Penyelesaian Izin Operasional Perusahaan di Kawasan IKN

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infonusa.co, Penajam Paser Utara – Progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus berjalan, namun ada beberapa persoalan yang perlu segera diselesaikan. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah keberadaan sejumlah perusahaan yang belum memiliki izin operasional di kawasan tersebut.

Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar tidak menghambat perkembangan proyek pembangunan IKN yang menjadi prioritas nasional.

“Informasi yang kami dapatkan, ya, memang ada beberapa perusahaan yang belum memiliki izin,” ujar Bijak.

Ia mengungkapkan bahwa masih ada beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah IKN tanpa mengantongi izin lengkap yang dibutuhkan. Menurutnya, masalah ini harus segera ditangani dengan serius karena izin operasional adalah syarat penting bagi setiap perusahaan yang ingin berkontribusi dalam pembangunan IKN.

Bijak menekankan bahwa keterlambatan dalam mengurus izin bisa berdampak negatif pada kelancaran pembangunan IKN, yang saat ini tengah menjadi fokus pemerintah. Ia menyarankan agar semua pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah, segera berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan izin ini.

“Saya pikir dengan proses waktu yang ada, ini harus segera diselesaikan. Karena bagaimanapun, progres yang ada di IKN ini tentu perlu yang namanya sertifikasi administrasi, salah satunya tentu dengan izin,” tegas Bijak.

Pentingnya izin operasional, menurut Bijak, bukan hanya soal kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek IKN memiliki legalitas yang jelas dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting untuk menjaga integritas pembangunan IKN serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat sekitar dan lingkungan.

Bijak juga menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional akan memudahkan pemerintah dalam melakukan identifikasi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan IKN.

Dengan adanya izin, pemerintah dapat dengan lebih mudah memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan operasinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Ini juga untuk memudahkan ke depannya agar identifikasi perusahaan-perusahaan yang bekerja di sana bisa lebih baik,” pungkasnya. ADV/IB

Berita Terkait

Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU
PPU Dorong Transformasi Tata Kelola Fiskal untuk Tingkatkan Efektivitas Pembangunan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif
Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 12:04 WIB

Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU

Jumat, 7 November 2025 - 12:01 WIB

PPU Dorong Transformasi Tata Kelola Fiskal untuk Tingkatkan Efektivitas Pembangunan

Kamis, 6 November 2025 - 11:35 WIB

PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:57 WIB

Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan

Berita Terbaru