Infonusa.co, PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti maraknya praktik penyalahgunaan izin usaha, khususnya tempat hiburan malam yang beroperasi di bawah izin kafe dan restoran. Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifuddin HR, mengungkapkan fenomena ini semakin mencolok, terutama di kawasan Sepaku menjelang bulan Ramadan.
“Modusnya jelas, izinnya kafe atau restoran, tapi aktivitasnya seperti tempat hiburan malam. Ini tentu menyalahi aturan,” ujarnya, (29/03/2025).
Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam menegakkan regulasi agar pelaku usaha tidak seenaknya mengelabui ketentuan perizinan demi menghindari pajak hiburan yang lebih tinggi.
“Kalau sejak awal pengajuan izin sudah sesuai dengan jenis usahanya, tidak akan muncul persoalan seperti ini,” tambah Syarifuddin.
Menurutnya, selain menyalahi aturan, praktik ini juga merugikan daerah secara fiskal karena potensi pendapatan dari pajak hiburan tidak tertagih. Ia juga menyinggung praktik serupa dalam sektor properti, di mana pemilik rumah kos sengaja membatasi jumlah unit agar tidak dikenai pajak usaha.
“Praktik menghindari pajak ini bukan cuma di hiburan malam. Di usaha kos-kosan juga ada yang sengaja bikin unit di bawah batas wajib pajak,” tutupnya.(adv/dprd/ppu/mr)









