Infonusa.co, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta lebih serius mengawasi arus masuk pendatang, terutama para pekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun mayoritas bersifat tinggal sementara, keberadaan mereka dinilai tetap harus tercatat secara administratif sejak di tingkat RT hingga desa.
Anggota Komisi I DPRD PPU, M Bijak Ilhamdani, menegaskan pentingnya peran perangkat desa dan kelurahan dalam mendata setiap penduduk yang masuk ke wilayah PPU, khususnya mereka yang bekerja di area pembangunan IKN.
“Semua pihak di tingkat bawah harus bekerja sama. Kita tidak tahu perkembangan ke depan, tapi jelas kepadatan penduduk akan meningkat,” ucap Bijak, Kamis (19/8/2025).
Menurutnya, pendataan bukan hanya soal administrasi, melainkan juga langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan persoalan sosial yang mungkin muncul akibat mobilitas tinggi dari luar daerah.
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam melakukan pengawasan dan pencatatan warga, baik yang tinggal dalam jangka pendek maupun menetap lebih lama.
“Kalau muncul persoalan sosial karena gelombang migrasi yang tidak terkendali, itu jadi beban kelurahan dan aparat. Maka perlu ada sistem sejak awal, jangan sampai chaos,” katanya.
DPRD berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif di tengah masifnya pembangunan IKN, serta mencegah persoalan dari warga pendatang yang tidak terdata.









