Infonusa.co, Samarinda– DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Rabu (13/05) pukul 20.00 WITA.
Rapat ini mengagendakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Wali Kota dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda Tahun 2026. Agenda ini turut dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta jajaran OPD terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, H. Kamarudin, menjelaskan bahwa regulasi ini mendesak sehingga wajib diusulkan meski di luar program yang telah diparipurnakan sebelumnya. Pembahasannya pun akan digodok langsung oleh Bapemperda bersama OPD terkait, bukan melalui Panitia Khusus (Pansus).
”Total ada enam raperda yang disepakati hari ini. Empat merupakan usulan Pemkot Samarinda, dan dua lainnya adalah inisiatif DPRD,” ujar Kamarudin usai rapat.
Ia menegaskan, proses penyusunan wajib menyertakan kajian akademik, rapat bersama OPD teknis, serta pelibatan publik untuk menyerap aspirasi.
“Jika berkaitan dengan kepemudaan, kita akan undang organisasi kepemudaan dan Karang Taruna. Setelah finalisasi, harmonisasi, dan uji publik, baru raperda ini diparipurnakan,” jelasnya.
Bapemperda menargetkan satu raperda dapat rampung dalam waktu 6 bulan, dengan opsi perpanjangan maksimal hingga 1 tahun jika diperlukan.
”Harapan kita, pembahasan bersama OPD berjalan lancar tanpa kendala. Kita ramu dengan baik agar menghasilkan perda yang berkualitas. Tentu, lebih cepat lebih baik,” pungkas Kamarudin. (san)









