DPRD Butuh Kejelasan Terkait Penggunaan Anggaran Sertifikasi Halal UMKM

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah (Ikhsan/Infonusa.co)

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah (Ikhsan/Infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) ll Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis terus menekan, guna memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Samarinda.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Pansus ll Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis Laila Fatihah. Ia mempertanyakan penggunaan anggaran atau dana bagi UMKM untuk permohonan sertifikat halal dan higienis dibebankan kepada pelaku UKM.

Pasalnya berdasarkan lampiran dalam Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Bab l soal Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Utama poin kedua a dan b menegaskan bahwa pembebanan biaya permohonan sertifikat halal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Yang ingin kami tekankan disini karena dalam penyusunan Ranperda ini kami juga ini mengatur tentang pembiayaan, yang perlu kita diluruskan bersama defInisi tidak dikenal biaya ini apakah gratis atau beban Pemerintah Daerah setempat. Ini perlu kita selesaikan bersama,” tegasnya.

Laila menilai bahwa hal tersebut perlu diberikan kejelasan sebab pihaknya juga akan memasukkan soal pembiayaan dalam permohonan sertifikasi halal dan higienis.

Sebab hal tersebut sangat penting, karena jangan sampai adanya peraturan daerah tentang pendamping bagi UKM tapi tidak ada support atau dukungan terkait dengan pembiayaan.

“Sebagus-bagusnya kita punya rancangan peraturan daerah tapi dananya tidak ada artinya sama saja perda ini sebagai perda mandul. Artinya tidak berjalan dan berfungsi dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Laila menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar Ranperda yang menjadi perda yang sudah disahkan nantinya dapat melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya UKM.

“Kami tidak ingin dicap atau diberikan label bahwa  mengeluarkan perda hanya mengejar target tapi tidak berkualitas,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027
Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027
Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda
Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027
Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​
Kabel Hilang Akibatkan Jembatan Gelap, DPRD Samarinda Dorong Perbaikan LPJU Achmad Amins Masuk APBD Perubahan
Laporan Kekerasan Anak Turun Drastis, Sri Puji Minta Pemkot Tetap Waspada Fenomena Gunung Es
Cegah Intrusi Air Laut, Helmi Abdullah Minta Warga Bijak Gunakan Air dan PDAM Jaga Produksi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​

Berita Terbaru