DPRD Butuh Kejelasan Terkait Penggunaan Anggaran Sertifikasi Halal UMKM

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah (Ikhsan/Infonusa.co)

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah (Ikhsan/Infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) ll Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis terus menekan, guna memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Samarinda.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Pansus ll Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis Laila Fatihah. Ia mempertanyakan penggunaan anggaran atau dana bagi UMKM untuk permohonan sertifikat halal dan higienis dibebankan kepada pelaku UKM.

Pasalnya berdasarkan lampiran dalam Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Bab l soal Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Utama poin kedua a dan b menegaskan bahwa pembebanan biaya permohonan sertifikat halal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Yang ingin kami tekankan disini karena dalam penyusunan Ranperda ini kami juga ini mengatur tentang pembiayaan, yang perlu kita diluruskan bersama defInisi tidak dikenal biaya ini apakah gratis atau beban Pemerintah Daerah setempat. Ini perlu kita selesaikan bersama,” tegasnya.

Laila menilai bahwa hal tersebut perlu diberikan kejelasan sebab pihaknya juga akan memasukkan soal pembiayaan dalam permohonan sertifikasi halal dan higienis.

Sebab hal tersebut sangat penting, karena jangan sampai adanya peraturan daerah tentang pendamping bagi UKM tapi tidak ada support atau dukungan terkait dengan pembiayaan.

“Sebagus-bagusnya kita punya rancangan peraturan daerah tapi dananya tidak ada artinya sama saja perda ini sebagai perda mandul. Artinya tidak berjalan dan berfungsi dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Laila menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar Ranperda yang menjadi perda yang sudah disahkan nantinya dapat melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya UKM.

“Kami tidak ingin dicap atau diberikan label bahwa  mengeluarkan perda hanya mengejar target tapi tidak berkualitas,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Perkuat Pengusaha Muda, HIPMI Samarinda Serahkan Usulan Perda Kewirausahaan ke DPRD
DPRD Samarinda: W Super Club Belum Layak Beroperasi Jika Andalalin Belum Rampung
RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman
Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus
DPRD Samarinda ajak Mahasiswa Tak Sekadar Kritik, Tapi Ikut Kawal Kebijakan Daerah
DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK
DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bina Relawan Lalu Lintas: Beri ID Card Resmi dan Jaminan Kesehatan
Zonasi Kerap Diabaikan, DPRD Samarinda Sebut Pola Pikir ‘Sekolah Favorit’ Masih Sulit Diubah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:24 WIB

Perkuat Pengusaha Muda, HIPMI Samarinda Serahkan Usulan Perda Kewirausahaan ke DPRD

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

DPRD Samarinda: W Super Club Belum Layak Beroperasi Jika Andalalin Belum Rampung

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:38 WIB

Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK

Berita Terbaru