INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah desa memastikan anggaran penanganan stunting tidak berhenti pada tahap perencanaan. Anggaran yang telah dialokasikan perlu diterjemahkan dalam kegiatan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, penanganan stunting perlu dimasukkan sejak penyusunan perencanaan desa. Setelah masuk dalam anggaran, pemerintah desa juga perlu memastikan kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Penanganan stunting memang menjadi bagian yang harus diperhatikan desa. Karena itu, anggarannya perlu masuk dalam perencanaan dan kemudian benar-benar dilaksanakan melalui kegiatan yang sesuai kebutuhan,” kata Arianto, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk mendukung kegiatan penanganan stunting.
Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi setiap desa. Intervensi yang dilakukan antara lain pemberian makanan tambahan serta edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan stunting.
“Desa bisa menyesuaikan bentuk kegiatannya. Misalnya melalui pemberian makanan tambahan maupun edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah mencegah dan menangani stunting,” ujarnya.
Arianto menegaskan, pengawasan terhadap program stunting tidak hanya melihat apakah anggaran telah tersedia. Pelaksanaan kegiatan juga perlu diperhatikan untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Yang dikawal bukan hanya apakah anggarannya sudah tersedia. Pelaksanaannya juga diperiksa, termasuk bagaimana kegiatan itu dijalankan dan apakah memberikan dampak terhadap kondisi stunting di desa,” jelasnya.
Karena itu, DPMD Kukar meminta pemerintah desa menyusun kegiatan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing. Dengan perencanaan yang sesuai kebutuhan, anggaran yang tersedia diharapkan dapat diwujudkan dalam program yang tepat sasaran.
Arianto juga menekankan bahwa penanganan stunting membutuhkan keterlibatan lintas pemerintahan. Peran tersebut berjalan mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Ini pekerjaan yang berjenjang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa memiliki peran masing-masing sehingga penanganannya harus berjalan bersama,” tuturnya.
Di sisi lain, Arianto menyebut penyaluran Dana Desa di Kukar sejauh ini berjalan lancar. Sementara untuk ADD, berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, proses penyaluran juga diharapkan tetap berjalan tanpa kendala.
Ia berharap alokasi ADD pada 2027 tidak mengalami pengurangan. Dukungan anggaran tersebut dinilai penting agar pemerintah desa tetap memiliki ruang untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk kegiatan yang mendukung penanganan stunting. (Adv/fi)










