Didampingi DPRD Kaltim Masyarakar Adat Akan Bertemu Badan Otorita IKN untuk Legalkan Tanah Adat

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kaltim bersama masyarakat adat. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kaltim bersama masyarakat adat. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) diselenggarakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan masyarakat adat Kelompok Maju Bersama di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1, Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/4/2023).

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridian Huraq Wang dan turut hadir pula dalam pertemuan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji beserta sejumlah Anggota Komisi III yang lain, diantaranya Mimi Meriami BR Pane, H Baba dan Bagus Susetyo.

Selain itu, juga turut membersamai staf ahli Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Tata Ruang Wayah (RTRW) Kaltim, Surahman dan perwakilan dari Kepala Dinas Kehutanan Kaltim.

Veri (sapaan akrab Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Red.) membeberkan bahwa kedatangan sejumlah tokoh dan masyarakat adat adalah untuk menyampaikan harapan agar Anggota Dewan turut mendukung supaya tanah mereka segera dilegalkan karena telah masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Tapi usulan masyarakat memang masih perlu dimatangkan lagi, terkait lahan tersebut, apakah mau diusulkan menjadi hutan adat atau APL. Semua ada konsekuensinya, baik soal prosesnya maupun peruntukan ke depan. Karena wilayahnya kini mutlak masuk di wilayah IKN dan menjadi wewenang Badan Otorita. Nanti kami akan fasilitasi untuk bertemu dengan Badan Otorita IKN,” bebernya.

Lebih lanjut, Veri juga meminta agar masyarakat segera melengkapi dokumen-dokumen yang kiranya diperlukan. Ia menilai untuk menemui Badan Otorita IKN dokumen menjadi dasar yang sangat penting.

“Lahan yang diusulkan itu sudah jelas masuk dalam wilayah IKN, oleh sebab itu kita menyarankan agar dalam pengusulan tanah menjadi hutan adat dan/atau APL untuk mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Badan Otorita,” tukasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar
Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan
Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda
Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias
Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR
Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan
Deni Harap Tanamkan Nilai Agama, Guna Bentengi Diri terhadap Hal-hal Negatif
Laila Minta Akses Jalan Pariwisata Di Samarinda di Maksimalkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:06 WIB

Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:05 WIB

Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:07 WIB

Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:04 WIB

Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:00 WIB

Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR

Berita Terbaru