Didampingi DPRD Kaltim Masyarakar Adat Akan Bertemu Badan Otorita IKN untuk Legalkan Tanah Adat

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kaltim bersama masyarakat adat. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kaltim bersama masyarakat adat. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) diselenggarakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan masyarakat adat Kelompok Maju Bersama di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1, Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/4/2023).

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridian Huraq Wang dan turut hadir pula dalam pertemuan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji beserta sejumlah Anggota Komisi III yang lain, diantaranya Mimi Meriami BR Pane, H Baba dan Bagus Susetyo.

Selain itu, juga turut membersamai staf ahli Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Tata Ruang Wayah (RTRW) Kaltim, Surahman dan perwakilan dari Kepala Dinas Kehutanan Kaltim.

Veri (sapaan akrab Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Red.) membeberkan bahwa kedatangan sejumlah tokoh dan masyarakat adat adalah untuk menyampaikan harapan agar Anggota Dewan turut mendukung supaya tanah mereka segera dilegalkan karena telah masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Tapi usulan masyarakat memang masih perlu dimatangkan lagi, terkait lahan tersebut, apakah mau diusulkan menjadi hutan adat atau APL. Semua ada konsekuensinya, baik soal prosesnya maupun peruntukan ke depan. Karena wilayahnya kini mutlak masuk di wilayah IKN dan menjadi wewenang Badan Otorita. Nanti kami akan fasilitasi untuk bertemu dengan Badan Otorita IKN,” bebernya.

Lebih lanjut, Veri juga meminta agar masyarakat segera melengkapi dokumen-dokumen yang kiranya diperlukan. Ia menilai untuk menemui Badan Otorita IKN dokumen menjadi dasar yang sangat penting.

“Lahan yang diusulkan itu sudah jelas masuk dalam wilayah IKN, oleh sebab itu kita menyarankan agar dalam pengusulan tanah menjadi hutan adat dan/atau APL untuk mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Badan Otorita,” tukasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KSOP Samarinda Sambut Positif Kehadiran Maritim Muda Kaltim, Dorong Kolaborasi Penguatan Sektor Kemaritiman
KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:15 WIB

KSOP Samarinda Sambut Positif Kehadiran Maritim Muda Kaltim, Dorong Kolaborasi Penguatan Sektor Kemaritiman

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Berita Terbaru