Didampingi DPRD Kaltim Masyarakar Adat Akan Bertemu Badan Otorita IKN untuk Legalkan Tanah Adat

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kaltim bersama masyarakat adat. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kaltim bersama masyarakat adat. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) diselenggarakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan masyarakat adat Kelompok Maju Bersama di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1, Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/4/2023).

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridian Huraq Wang dan turut hadir pula dalam pertemuan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji beserta sejumlah Anggota Komisi III yang lain, diantaranya Mimi Meriami BR Pane, H Baba dan Bagus Susetyo.

Selain itu, juga turut membersamai staf ahli Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Tata Ruang Wayah (RTRW) Kaltim, Surahman dan perwakilan dari Kepala Dinas Kehutanan Kaltim.

Veri (sapaan akrab Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Red.) membeberkan bahwa kedatangan sejumlah tokoh dan masyarakat adat adalah untuk menyampaikan harapan agar Anggota Dewan turut mendukung supaya tanah mereka segera dilegalkan karena telah masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Tapi usulan masyarakat memang masih perlu dimatangkan lagi, terkait lahan tersebut, apakah mau diusulkan menjadi hutan adat atau APL. Semua ada konsekuensinya, baik soal prosesnya maupun peruntukan ke depan. Karena wilayahnya kini mutlak masuk di wilayah IKN dan menjadi wewenang Badan Otorita. Nanti kami akan fasilitasi untuk bertemu dengan Badan Otorita IKN,” bebernya.

Lebih lanjut, Veri juga meminta agar masyarakat segera melengkapi dokumen-dokumen yang kiranya diperlukan. Ia menilai untuk menemui Badan Otorita IKN dokumen menjadi dasar yang sangat penting.

“Lahan yang diusulkan itu sudah jelas masuk dalam wilayah IKN, oleh sebab itu kita menyarankan agar dalam pengusulan tanah menjadi hutan adat dan/atau APL untuk mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Badan Otorita,” tukasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penataan Lahan Sawit di Hambalang
Presiden Prabowo Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia, Tegaskan Investigasi Menyeluruh
Komisi II DPR RI Gelar Rapat Kerja dan RPD Bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP
Anggota DPR RI Dapil Kaltim Edi Oloan Pasaribu Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Reses
Pemberdayaan Perempuan Melalui UMKM, Yenni Eviliana Harap Dapat Ditingkatkan di Desa
Yonavia Tegaskan Komitmen Perjuangkan Desa Tertinggal di Kutai Barat Lewat Kolaborasi Pemerintah
alan Kubar-Mahulu Rusak Saat Hujan, Yonavia Minta Pemprov Kaltim Segera Tangani
Yonavia Ajak Pemprov Kaltim Tingkatkan Akses Pelatihan dan Permodalan untuk UMKM Perempuan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 23:55 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penataan Lahan Sawit di Hambalang

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:39 WIB

Presiden Prabowo Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia, Tegaskan Investigasi Menyeluruh

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:40 WIB

Komisi II DPR RI Gelar Rapat Kerja dan RPD Bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP

Senin, 20 Januari 2025 - 20:17 WIB

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Edi Oloan Pasaribu Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Reses

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:25 WIB

Pemberdayaan Perempuan Melalui UMKM, Yenni Eviliana Harap Dapat Ditingkatkan di Desa

Berita Terbaru