Didampingi DPRD Kaltim Masyarakar Adat Akan Bertemu Badan Otorita IKN untuk Legalkan Tanah Adat

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kaltim bersama masyarakat adat. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kaltim bersama masyarakat adat. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) diselenggarakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan masyarakat adat Kelompok Maju Bersama di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1, Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/4/2023).

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridian Huraq Wang dan turut hadir pula dalam pertemuan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji beserta sejumlah Anggota Komisi III yang lain, diantaranya Mimi Meriami BR Pane, H Baba dan Bagus Susetyo.

Selain itu, juga turut membersamai staf ahli Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Tata Ruang Wayah (RTRW) Kaltim, Surahman dan perwakilan dari Kepala Dinas Kehutanan Kaltim.

Veri (sapaan akrab Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Red.) membeberkan bahwa kedatangan sejumlah tokoh dan masyarakat adat adalah untuk menyampaikan harapan agar Anggota Dewan turut mendukung supaya tanah mereka segera dilegalkan karena telah masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Tapi usulan masyarakat memang masih perlu dimatangkan lagi, terkait lahan tersebut, apakah mau diusulkan menjadi hutan adat atau APL. Semua ada konsekuensinya, baik soal prosesnya maupun peruntukan ke depan. Karena wilayahnya kini mutlak masuk di wilayah IKN dan menjadi wewenang Badan Otorita. Nanti kami akan fasilitasi untuk bertemu dengan Badan Otorita IKN,” bebernya.

Lebih lanjut, Veri juga meminta agar masyarakat segera melengkapi dokumen-dokumen yang kiranya diperlukan. Ia menilai untuk menemui Badan Otorita IKN dokumen menjadi dasar yang sangat penting.

“Lahan yang diusulkan itu sudah jelas masuk dalam wilayah IKN, oleh sebab itu kita menyarankan agar dalam pengusulan tanah menjadi hutan adat dan/atau APL untuk mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Badan Otorita,” tukasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Banyak Kios Mangkrak, Ketua DPRD Desak Pemkot Samarinda Tertibkan Pemilik Lapak di Pasar Pagi ​
Atasi Kekerasan Seksual, Sri Puji Astuti Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Berat
Utang Pemkot Samarinda Mencapai Rp671 Miliar, DPRD Minta Kejelasan Pelunasan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:13 WIB

6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi

Berita Terbaru