BKPSDM Kukar Siapkan Sidak untuk Awasi Disiplin ASN Selama Jam Kerja

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi.

Foto: Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi.

INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama jam kerja. Salah satu langkah yang disiapkan adalah inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat ASN berada di luar kantor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Rendra Abadi mengatakan, rencana tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Kukar dan mendapat instruksi untuk memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai.

Sidak nantinya dapat menyasar sejumlah tempat usaha, khususnya kafe dan warung kopi (warkop), yang menjadi salah satu lokasi pengawasan.

“Insyaallah mungkin dalam waktu dekat juga kami akan melakukan sidak-sidak ke tempat-tempat, terutama kafe dan warkop. Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja,” ujarnya.

Menurut Rendra, ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan jam kerja. Pegawai yang meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang jelas selama jam kerja dapat dikenakan sanksi disiplin.

Ketentuan tersebut mengatur tingkatan hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat. Untuk pelanggaran tertentu, sanksi dapat mencapai pemberhentian sebagai ASN.

“Jadi itu sudah jelas ya, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan, apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, maka itu tentunya akan kami tindaki ke depannya,” tegas Rendra.

Ia menegaskan, pengawasan kedisiplinan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pegawai di kantor. ASN yang memiliki tugas di lapangan tetap menjalankan kewajibannya sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing selama jam kerja.

Karena itu, Rendra berharap kesadaran untuk mematuhi ketentuan kedisiplinan tumbuh dari masing-masing pegawai, tanpa harus selalu menunggu adanya imbauan maupun pengawasan.

“Ini sebenarnya ASN sudah tahu kewajibannya. Pada saat jam kerja, kita harus berada di lapangan ataupun di tempat kerja. Jadi, saya kira teman-teman ASN sudah mengetahui hal tersebut. Tanpa diimbau pun, mereka sudah harus tahu,” tutupnya. (Adv/fi)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Bidik 20 Kecamatan Kembangkan Produk dan Industri Berbasis Potensi Lokal
Pabrik Rumput Laut Muara Badak Belum Beroperasi Penuh, Finishing Butuh Rp10 Milia
Arbizz Space Kukar Buka 58 Gerai UMKM, Kukargo Jadi Etalase Digital
Pemkab Kukar Petakan Kompetensi Pejabat Lewat ProASN, Perkuat Manajemen Talenta
Pemkab Kukar Prioritaskan Program RT-Ku Terbaik, Layanan Internet Jadi Sasaran Utama
Pemkab Kukar Perkuat Edukasi KB untuk Mendukung Perencanaan Keluarga
Pemkab Kukar Tata Organisasi, 64 Pejabat Dilantik Sesuai Kompetensi
Pemkab Kukar Perpanjang Kerja Sama dengan LAN RI, Perkuat Kapasitas ASN dan Kepala Sekolah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Pemkab Kukar Bidik 20 Kecamatan Kembangkan Produk dan Industri Berbasis Potensi Lokal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Belum Beroperasi Penuh, Finishing Butuh Rp10 Milia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Arbizz Space Kukar Buka 58 Gerai UMKM, Kukargo Jadi Etalase Digital

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pemkab Kukar Petakan Kompetensi Pejabat Lewat ProASN, Perkuat Manajemen Talenta

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:52 WIB

BKPSDM Kukar Siapkan Sidak untuk Awasi Disiplin ASN Selama Jam Kerja

Berita Terbaru

Foto: Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri

Pemkab Kukar

Arbizz Space Kukar Buka 58 Gerai UMKM, Kukargo Jadi Etalase Digital

Minggu, 4 Okt 2026 - 22:36 WIB