Infonusa.co, Samarinda – Tanah yang belum memiliki Surat Hak Milik (SHM) kini menjadi sorotan oleh berbagai pihak. Pasalnya, banyaknya bangunan yang sudah lebih dari satu tahun tapi masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB)
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmad Vananzda. Menurutnya, bangunan yang berstatus HGB masih banyak terlihat dan umumnya terbengkalai. Salah satu yang dirinya soroti ialah Citra Niaga.
“Mungkin seperti Citra Niaga dan tempat-tempat disitu yang sudah disewakan, mungkin karena tidak diselesaikan sewa dan sebagainya, akhirnya dia ambil alih.”ungkapnya.
Lanjutnya, Vananzda merasa masyarakat juga melihat dan mempertimbangkan kelayakan dari lokasi tersebut dan akan melanjutkan pembangunan apabila usaha yang akan didirikan memiliki prospek yang baik.
“Masyarakat kan Mereka juga berpikir ketika mereka menggunakan HGB, ini kira-kira kalau saya bayar, apakah tempat itu juga bisa berfungsi sebagaimana mestinya, tapi ketika mereka berpikir penghasilan sudah susah pasti mereka lepas. ” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya tidak berdiam diri melihat hal tersebut, namun sudah pernah mencoba untuk membahas itu secara langsung dengan pihak pemerintah kota.
Dirinya merasa, ada baiknya jika para pemilik bangunan diberi kesempatan untuk mengurus segala keperluan mereka, agar pembongkaran yang ingin dilakukan dapat berjalan baik dan dengan semestinya.
“Saya pernah memberikan masukan kepada pemerintah kalau bisa mereka dikasih waktu baik untuk pembongkarannya termasuk mengeluarkan barang-barang dan sebagainya ketika yang bersangkutan memang sudah tidak bisa lagi ibaratnya untuk diberi kesempatan,” tandasnya.(Ikhsan/adv)










