INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Penerapan Bahasa Kutai sebagai muatan lokal di sekolah mulai diperkuat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui penyediaan bahan ajar dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dan mencetak buku ajar Bahasa Kutai untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan.
“Sebagai implementasi dari Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai, kita telah menerbitkan dan mencetak buku terkait muatan lokal ini,” ucap Heriansyah, Minggu (27/9/2026).
Buku tersebut selanjutnya didistribusikan secara bertahap ke sekolah. Pembelajaran Bahasa Kutai diarahkan terutama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.
Menurut Heriansyah, penyediaan buku ajar diperlukan agar sekolah memiliki sumber pembelajaran yang lebih terarah sekaligus membantu menyamakan bahan belajar yang digunakan dalam pengajaran Bahasa Kutai.
“Bahasa Kutai kita masukkan sebagai muatan lokal dalam kurikulum sekolah. Dari kurikulum sekolah itu, maka sekolah wajib mengajarkan Bahasa Kutai di sekolah-sekolah,” jelasnya.
Selain bahan ajar, kesiapan guru juga menjadi perhatian dalam penerapan pembelajaran tersebut. Disdikbud Kukar menilai tenaga pendidik yang mengajarkan bahasa lokal perlu memiliki kemampuan dan kapasitas sesuai bidang yang diajarkan.
“Kita bertahap. Karena itu perlu ada sertifikasi bahwa yang bersangkutan sudah layak dan punya kapasitas untuk mengajar berkaitan dengan bahasa lokal. Jadi, tidak boleh sembarangan,” katanya.
Heriansyah menyebut sejumlah sekolah di Kukar saat ini telah memiliki guru yang mengajarkan bahasa lokal. Keberadaan tenaga pendidik tersebut menjadi salah satu modal awal dalam memperluas penerapan Bahasa Kutai di sekolah.
Program penguatan pembelajaran Bahasa Kutai mulai diterapkan pada 2026. Selain mendistribusikan buku yang telah dicetak, sekolah juga diarahkan melakukan pengadaan buku sesuai kebutuhan pembelajaran masing-masing.
Tahapan tersebut membuat implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2026 mulai diterjemahkan ke dalam kebutuhan pembelajaran di sekolah, tidak hanya melalui regulasi. Penyediaan bahan ajar dan kesiapan guru menjadi bagian dari pelaksanaan pembelajaran Bahasa Kutai di satuan pendidikan.
Melalui pembelajaran di sekolah, Bahasa Kutai diharapkan tetap dipelajari oleh generasi muda sekaligus diteruskan sebagai bagian dari keberadaan bahasa dan sastra daerah di Kukar. (Adv/fi)








