Infonusa.co, Samarinda – Peluang dan tantangan semakin terbuka selaras dengan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) harus melek terhadapnya, termasuk soal pemenuhan kebutuhan pangan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Bagus Susetyo mendorong Pemprov Kaltim untuk cermat membaca peluang dan merumuskan strategi pembangunan, terkhusus kaitannya dengan ketahanan pangan di Kaltim
Dia memaparkan, supply pangan di sekitar wilayah IKN cukup besar untuk memenuhi kebutuhan kurang kebih 150 ribu jiwa penduduk belum ditambah lagi urbanisasi. Kemudian targetnya di tahun 2045 juga ada perpindahan 2,5 juta penduduk ke IKN. Ini peluang yang harus ditangkap, apa yang bisa dilakukan Pemprov Kaltim.
“Mestinya mulai sekarang pemerintah harus mulai bergerak, meskipun 50% kebutuhan padi kering (gabah) itu sudah dicukupi dari lokal. Lonjakan peningkatan kebutuhan pangan sudah nyata akan terjadi,” papar Bagus Susetyo yang juga Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Terkait usulan rencana pembangunan yang menunjang pertanian untuk menutupi kebutuhan pangan di wilayah IKN, dia mengungkapkan bahwa rancangan bangun rinci atau Detail Enginering Design (DED) bendungan telake di Tanah Gerogot sudah selesai disusun.
Bagus menjabarkan, rencana pembangunan bendungan tersebut hanya memakan biaya sebesar Rp 1,2 triliun, sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim mencapai Rp, 17,2 triliun di tahun 2023. Kata Bagus, pembangunan infrastruktur penunjang pertanian itu bisa ditargetkan selesai dalam waktu 2 (dua) tahun.
Jika direalisasikan, kata Bagus, ada ribuan hektar sawah yang bisa diairi dengan irigasi teknis dan sudah pasti akan meningkatkan produktivitas pertanian. Hal ini yg harus diperhatikan Pemprov dalam merencanakan program pembangunan ke depan.
“Kita berharap, yang awalnya petani dalam setahun hanya 2 (dua) kali panen dengan ditunjuang adanya infrastruktur irigasi yang memadai bisa menunjang produktivitas hingga 4 (empat) kali panen dalam setahun,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)