INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan struktur anggaran sekitar Rp7,9 triliun.
Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam rapat paripurna laporan Badan Anggaran dan persetujuan bersama DPRD Kukar dengan pemerintah daerah, Rabu (30/9/2026).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, besarnya angka APBD Perubahan tersebut perlu dilihat dari struktur pencatatannya. Nilai Rp7,9 triliun turut dipengaruhi pencatatan pinjaman daerah dari Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar yang sebelumnya telah dibayarkan dan kemudian ditatausahakan dalam struktur anggaran.
Menurut Aulia, berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak terkait, pinjaman tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari pendapatan, sementara penggunaannya ditempatkan pada pos belanja yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, angka total APBD Perubahan tidak secara langsung menunjukkan peningkatan kemampuan keuangan daerah.
“Secara angka memang terlihat lebih besar. Tetapi riilnya APBD kita turun sekitar Rp100 miliar dibandingkan anggaran murni. Jadi, anggaran riil sekitar Rp7,1 triliun, kemudian ditambah pencatatan pinjaman sehingga menjadi Rp7,9 triliun,” kata Aulia.
Dalam penyusunan APBD Perubahan, Pemkab Kukar juga melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah. Perhitungan pendapatan dilakukan secara cermat, sementara belanja diarahkan melalui efisiensi.
“Dalam perubahan ini, kita melakukan perhitungan yang cermat terhadap pendapatan, efisiensi terhadap pengeluaran atau belanja. Semua itu kita rumuskan dalam bentuk APBD Perubahan Tahun 2026,” ujarnya.
Setelah persetujuan bersama, tahapan selanjutnya adalah penetapan APBD Perubahan. Pemkab Kukar kemudian diminta segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah masuk dalam anggaran tersebut.
Aulia menekankan percepatan pelaksanaan program agar anggaran yang telah disepakati dapat segera diterjemahkan dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kita, setelah APBD Perubahan ini ditetapkan, kita sudah bisa melakukan eksekusi-eksekusi cepat di lapangan, sehingga proses pembangunan bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari penyelesaian tahapan pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan APBD Perubahan 2026.
Ia berharap anggaran yang telah disepakati digunakan sesuai peruntukan dan mendukung pelaksanaan program pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, pada 30 September 2026 ini kita sudah menyelesaikan tugas dengan menyetujui Raperda menjadi Perda APBD Perubahan Tahun 2026. Semoga anggaran ini membawa berkah untuk kita semua dan benar-benar dapat menyejahterakan rakyat,” ucapnya. (Adv/fi)










