INFONUSA.CO, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan verifikasi terhadap ratusan kios di Pasar Tangga Arung Square (TAS), Tenggarong, sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pasar.
Pendataan akan dilakukan untuk memastikan status setiap kios, termasuk pihak yang menempati, kepemilikan kontrak hingga kios yang telah dikuasai tetapi belum digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengatakan verifikasi diperlukan agar pemerintah memiliki data yang jelas sebelum menentukan langkah penanganan terhadap persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Kami harus benar dulu, nanti kami bentuk tim di lapangan untuk by name siapa yang punya, siapa yang tanda tangan kontrak, siapa yang belum, sambil kami bicarakan solusi bagaimana,” jelasnya, Jumat (25/9/2026).
Dari sekitar 703 kios yang tersedia di TAS, sekitar 530 kios disebut telah memiliki kontrak. Sementara sekitar 170 kios masih ditempati tetapi belum menandatangani kontrak.
Kondisi tersebut akan ditelusuri melalui pendataan langsung. Disperindag juga akan memeriksa kios-kios yang telah dikuasai namun belum digunakan untuk berjualan.
Menurut Burhanuddin, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui alasan kios tidak dimanfaatkan meski telah dikuasai oleh pihak tertentu. Hal itu juga berkaitan dengan ketentuan mengenai kios yang diberikan kepada pedagang.
“Ini yang kita telaah. Terus kami akan cari solusi, kenapa mereka tidak berjualan di situ, kenapa cuma dikosongkan, tetapi tidak ditempatkan, tapi masih dikuasai juga,” ungkapnya.
Ia mengatakan penataan tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus karena jumlah kios yang harus diverifikasi cukup banyak. Karena itu, Disperindag akan memulai dari pendataan untuk mendapatkan kondisi riil setiap kios.
“Bahwa proses di Pasar Tenggarong ini butuh waktu untuk pembenahan. Ibaratnya ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan,” ujarnya.
Selain status kios, Disperindag Kukar juga melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir di kawasan TAS dan Pasar Mangkurawang.
Burhanuddin mengatakan pemerintah perlu memastikan pengelolaan parkir memiliki dasar hukum, termasuk menghitung luasan lahan yang digunakan dan potensi penerimaan yang dapat disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Di dalamnya ada retribusi parkir yang tentunya kami harus melihat dulu dasar hukumnya, sistem hukumnya, kemudian ada lahan yang digunakan. Sebenarnya harus dihitung-hitung, berapa kira-kira pendapatan yang bisa disetor ke Pemda dengan luasan seperti itu,” jelasnya.
Sebelum menentukan mekanisme pengelolaan parkir, Disperindag akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan bagian hukum. Pendampingan juga dilakukan bersama kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
Pembahasan tersebut mencakup pola tarif, luasan area parkir serta mekanisme penerimaan dan penyetoran kepada pemerintah daerah.
Burhanuddin menegaskan pembenahan Pasar TAS dilakukan secara bertahap agar setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.
“Kami sudah lapor tadi Pak Bupati, kami butuh waktu untuk membenahi ini. Perlahan biar semuanya bisa selesai dan tanpa ada persoalan ke depannya,” pungkasnya. (Adv/fi)








