Indonusa.co, Samarinda – Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang juga merupakan Bendahara PDIP Kaltim, Muhammad Samsun menerima semua bentuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pemilu proposional tertutup dan terbuka.
“Kedua-duanya, mau terbuka ataupun tertutup kami di PDIP mengikuti aturan main yang disepakati konsitusi negera,” ungkapnya
Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
Menurutnya, DPP partai pun sepakat dari segala bentuk putusan MK untuk sistem pemilu, mengikuti aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan.
Ia menegaskan, kader PDIP di Kaltim mengikuti peraturan apapun yang disepakati MK.
“Harapannya parpol tetap kondusif dan tentram, dan tidak kembali mengaungkan mengenai proposional tertutup atau proposional terbuka,” katanya