PT JMB Rampas Lahan, DPC Permahi Samarinda Kawal Masyarakat Sampai Haknya Terpenuhi

- Jurnalis

Jumat, 1 Desember 2023 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat DPC Permahi menyuarakan hak masyarakat yang lahannya di serobot.

Suasana saat DPC Permahi menyuarakan hak masyarakat yang lahannya di serobot.

Infonusa.co, Samarinda– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda dampingi masyarakat yang diduga haknya dirampas oleh salah satu perusahaan di Dusun Karya Harapan Rt 15 Desa Mulawarman Kec, Tenggarong Seberang Kab, Kutai Kartanegara.

Diketahui bahwa perampasan hak tersebut diduga dialami oleh pemilik lahan seluas 10,9 hektar yang bernama Marthinus. Saat penelusuran lebih lanjut, diduga perampas hak masyarakat itu adalah perusahaan tambang yaitu PT. Jembayan Muara Bara (JMB).

Melalui keterangan Ketua DPC Permahi Samarinda, Wahyudi mengatakan bahwa masyarakat tersbut yaitu Marthinus bukan hanya haknya yang dirampas, akan tetapi tindakan dari perusahaan terhadap lahan tersbut diduga sudah melakukan penyerobotan dan tindakan perusakan.

Hal itu membuat DPC Permahi Samarinda menggelar aksi pada tanggal 1 Desember 2023 dengan mengangkat isu permasalahan terkait penyerobotan dan pengerusakan lahan masyarakat oleh pihak PT.JMB seluas 10,9 hektar

“Tujuan kami para mahasiswa hukum yang tergabung di PERMAHI Cabang Samarinda, dari beberapa kampus di samarinda ini mempersoalkan kekejaman PT JMB kepada masyarakat yang di rampas tana nya tanpa kompensasi atau ganti rugi yang adil,” paparnya saat diwawancarai awak media pada Jumat (1/12/23).

Sehingga untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, Permahi Samarinda melaksanakan aksi yang langsung dilakukan pihaknya tepat didepan PT JMB. Meski terik panas menyengat kepala mahasiswa tidak menurunkan semangat saat menyuarakan suatu keadilan.

“Kami gelar aksi karena hal ini untuk melawan suatu tindakan kesewenang-wenangan PT. JMB seakan-akan negara ini bukan lagi Negara hukum (rechtsaat) melainkan menjadi negara kekuasaan atau (machtsaat),” tegas Wahyudi.

Diketahui, saat hendak melakukan aksi pihak Permahi Samarinda sempat ditahan untuk tidak masuk ke wilayah lahan tersebut. Sampai akhirnya aksi massa tetap bersikeras berusaha masuk dengan menempuh jalan sepanjang 11 kilometer.

Saati tiba di lokasi PT JMB, Permahi Samarinda menyuarakan hak masyarakat sembari menutup akses alat tambang agar tidak beroprasi. Hal itu akan tetap dilakukan pihaknya sampai PT JMB penuhi hak masyarakat yang lahannya dirampas.

Perlu dijelaskannya, bahwa skenario busuk dilakukan oleh PT.JMB adalah mengklaim bahwa tanah masyarakat seluas 10,9 hektar ini adalah milik nya. Belum lagi disampaikan kalau sudah di lakukan Pembebasan lahan.

“Namun fakta nya setelah dikonfirmasi bahwa pihak-pihak terkait tidak pernah melakukan pembebasan lahan kepada PT.JMB,” jelasnya.

Karena ujar Wahyudi Secara aturan hukum sudah ada Perbup ( Peraturan Baupati Kutai Kartanegara ) No 48 Tahun 2015 tentang “Pedoman penetapan harga ganti rugi tanaman dan atau benda-benda lain yang

berkaitan dengan tanah atau kerugian yang dapat di nilai di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Serta secara Undang-Undang No 3 Tahun 2020 jo Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang minerba pasal 136 ayat 1 bahwa “Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, berdasarkan pengumpulan data fisik yuridis PT JMB telah melanggar hak konstitusional masyarakat setempat yang di ambil tanah nya secara paksa tanpa memberikan hak yang utuh terhadap masyarakat.

“Ganti rugi harus diberikan yaitu berupa kompensasi atau keadilan yang seadil adilnya,” tegasnya.

Diakhir Kalimatnya, Wahyudi mendesak bahkan menuntut PT.JMB untuk segera memberikan hak-hak masyarakat yang di rampas secara sewenang-wenangnya.

“Serta kami menuntut kepada presiden, para apparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur untuk merespon dan membantu menyelesaikan persoalan ini, hingga keadilan itu bisa masyarakat dapatkan secara utuh sesuai dengan konsep “equality before the law,” pungkasnya.

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama dan Bagikan Puluhan Paket Sembako Warga Buton, Wawali: Suasana Kekeluargaan Sangat Terasa
KNPI Kecamatan Anggana Kembali Hadirkan Street Run 2026, Jaga Silaturahmi dan Semangat Pemuda
DPD GAMKI Kaltim Bangun Komunikasi dengan Kodam VI/Mulawarman, Dorong Peran Pemuda Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah
Madrasah Darussalam IBS Samarinda Semarakkan Tarhib Ramadhan dengan Pawai Obor dan MABIT, Perkuat Spiritualitas Santri
Pascasarjana Unmul Satukan Akademisi dan Praktisi Bahas Solusi Sampah Kaltim–IKN
Ketua ISPIKANI Kaltim sebut Reuni Akbar FPIK Unmul Jadi Momentum Solidaritas Alumni
Intervensi Berlebihan Pejabat Struktural Kampus UINSI, Kebiri dan Pembatasan Kebebasan serta Kehidupan Demokrasi Mahasiswa Fakultas Syari’ah
Sekum DPK KNPI Loa Janan Soroti Sunmori, Disebut Jadi Ancaman Rutin Keselamatan Publik
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:47 WIB

Buka Puasa Bersama dan Bagikan Puluhan Paket Sembako Warga Buton, Wawali: Suasana Kekeluargaan Sangat Terasa

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:41 WIB

KNPI Kecamatan Anggana Kembali Hadirkan Street Run 2026, Jaga Silaturahmi dan Semangat Pemuda

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:14 WIB

DPD GAMKI Kaltim Bangun Komunikasi dengan Kodam VI/Mulawarman, Dorong Peran Pemuda Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:46 WIB

Pascasarjana Unmul Satukan Akademisi dan Praktisi Bahas Solusi Sampah Kaltim–IKN

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:57 WIB

Ketua ISPIKANI Kaltim sebut Reuni Akbar FPIK Unmul Jadi Momentum Solidaritas Alumni

Berita Terbaru