Infonusa.co, Samarinda – POM MINI adalah salah satu bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak lagi menggunakan jeriken atau botol, melainkan menggunakan suatu alat pompa manual dengan gelas takaran atau bahkan dispenser seperti halnya SPBU.
Hal ini membuat Presiden BEM FISIP UWGM Samarinda, Achmad Fawwaz menyoroti soal kasus POM MINI yang terbakar di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Utara Minggu (3/12).
Dalam kasus tersebut, Ia meminta Pemerintah Kota Samarinda segera terbitkan Perwali atau Edaran yang solutif untuk mengatasi dan mencegah bahaya kebakaran, yang disebabkan karena terbakarnya POM MINI tersebut.
“Seharusnya Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah solutif yang tidak membahayakan masyarakat dan juga tidak merampas piring nasi pedagang pertamini” ucapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa saat ini belum ada Edaran yang dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk pemerintah, kepolisian, atau pertamina selaku penyalur resmi BBM.
Dalam hal ini ia menyikapi permasalahan tersebut, ia menjelaskan memerlukan adanya pertemuan antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pedagang POM MINI yang dapat memberikan solusi yang solutif terhadap usaha POM MINI tersebut.
Ia berharap keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, agar permasalahan terkait kebakaran POM MINI tidak terulang lagi di Kota Samarinda.
“Harus ada keputusan yang tidak berat sepihak, semisal perketat izin atau semacamnya, pedagang juga butuh makan,” tutupnya, minggu 10/12/2023.









