Infonusa.co, Samarinda – Warga Samarinda dihebohkan dengan aksi pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI (37), yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan FIF. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/3/2025), sekitar pukul 15.00 WITA, di sebuah rumah di Jalan Pramuka No.19, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Utara.
Aksi tersebut bermula ketika MI mendatangi rumah orang tua korban, Wuliani Dwi Sari, dan memaksa untuk mengambil sepeda motor milik korban dengan dalih tunggakan cicilan. Tanpa dapat menunjukkan surat tugas atau identitas resmi, pelaku meyakinkan keluarga korban bahwa motor tersebut akan diganti dengan unit baru. Korban yang tidak curiga akhirnya menyerahkan kendaraan berikut dokumen STNK kepada pelaku.
Namun, setelah korban mengonfirmasi langsung ke kantor FIF, ia mendapat informasi mengejutkan: pria tersebut bukan lagi merupakan pegawai FIF dan kendaraan yang dibawa tidak tercatat secara resmi dalam proses penarikan leasing.
Merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan, Wuliani segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tindakan cepat pun diambil oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Melalui proses penyelidikan intensif, tersangka MI berhasil ditangkap di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa modus berpura-pura sebagai petugas leasing merupakan pola kejahatan yang kini marak terjadi. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak menyerahkan kendaraan atau dokumen tanpa verifikasi resmi dari perusahaan terkait.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi BPKB, surat keterangan leasing atas nama FIF, tangkapan layar percakapan pelaku dengan korban, serta bukti unggahan penjualan sepeda motor milik korban di media sosial.
Kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau korban lainnya yang terlibat dalam aksi serupa.