Asisten I Setkab Kukar Buka Kegiatan Pendampingan Penyusunan Raperdes Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Desa 

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Suasana pendampingan (istimewa)

FOTO : Suasana pendampingan (istimewa)

Infonusa.co, TENGGARONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Desa, acara tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kukar Akhmad Taufik , pada Kamis (26/10/2023) bertempat di Hotel Harris Samarinda.

Dalam acara tersebut wajib dihadiri oleh sejumlah Camat di Kukar , Gugus tugas pendamping desa/sebagai pelatih/narasumber , hingga para kepala desa. Juga turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arianto.

“Kegiatan pendampingan ini menjadi forum strategis guna menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan, sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ujarnya Taufik.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom (otonomi desa) serta memberikan banyak peran kepada desa.

Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang kesemuanya dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat.

Disampaikannya, Peraturan Desa (Perdes) diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa (Kepala Desa dan BPD), dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Kemudian, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses yang panjang dalam penyusunan Perdes seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang penyusunan dokumen peraturan. Untuk itu, diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) sebagai perangkat dasar legitimasi.

Pemetaan bentang, dari bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia diperlukan dalam menyusun Raperdes. Pemetaan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup Raperdes, membentuk konsep, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang dimuat dalam peraturan desa.

“Saya harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes LKD,” demikian harapnya. (adv/diskominfo)

Berita Terkait

Edi Damansyah Inginkan Ada Anak Kukar yang Menjadi Jenderal 
DP3A Kukar Terus Belikan Pelatihan Agar Dapat Maksimalkan Aplikasi Srikandi
Ramaikan Erau, Pemkab Kukar Laksanakan Balap Ketinting , Total Hadiah Rp 45 Juta
Pemkab Kukar Terima Kedatangan Tim Pusat Riset Konversi dan Koservasi Energi 
Sebanyak 1000 UMKM Telah Ajukan Kredit Kukar Idaman
Tenggarong Seberang Mulai Terapkan Layanan Digital Command Center 
TPA Bekotok Diprediksi Dapat Menampung Sampah Hingga Tahun 2029 
Pemkab Kukar Siapkan Dana Rp 5 Milyar Untuk Beasiswa Kukar Idaman 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 November 2023 - 21:40 WIB

Edi Damansyah Inginkan Ada Anak Kukar yang Menjadi Jenderal 

Selasa, 7 November 2023 - 21:52 WIB

DP3A Kukar Terus Belikan Pelatihan Agar Dapat Maksimalkan Aplikasi Srikandi

Selasa, 7 November 2023 - 18:47 WIB

Ramaikan Erau, Pemkab Kukar Laksanakan Balap Ketinting , Total Hadiah Rp 45 Juta

Senin, 6 November 2023 - 21:46 WIB

Pemkab Kukar Terima Kedatangan Tim Pusat Riset Konversi dan Koservasi Energi 

Senin, 6 November 2023 - 13:54 WIB

Sebanyak 1000 UMKM Telah Ajukan Kredit Kukar Idaman

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB