Asisten I Setkab Kukar Buka Kegiatan Pendampingan Penyusunan Raperdes Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Desa 

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Suasana pendampingan (istimewa)

FOTO : Suasana pendampingan (istimewa)

Infonusa.co, TENGGARONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Desa, acara tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kukar Akhmad Taufik , pada Kamis (26/10/2023) bertempat di Hotel Harris Samarinda.

Dalam acara tersebut wajib dihadiri oleh sejumlah Camat di Kukar , Gugus tugas pendamping desa/sebagai pelatih/narasumber , hingga para kepala desa. Juga turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arianto.

“Kegiatan pendampingan ini menjadi forum strategis guna menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan, sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ujarnya Taufik.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom (otonomi desa) serta memberikan banyak peran kepada desa.

Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang kesemuanya dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat.

Disampaikannya, Peraturan Desa (Perdes) diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa (Kepala Desa dan BPD), dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Kemudian, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses yang panjang dalam penyusunan Perdes seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang penyusunan dokumen peraturan. Untuk itu, diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) sebagai perangkat dasar legitimasi.

Pemetaan bentang, dari bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia diperlukan dalam menyusun Raperdes. Pemetaan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup Raperdes, membentuk konsep, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang dimuat dalam peraturan desa.

“Saya harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes LKD,” demikian harapnya. (adv/diskominfo)

Berita Terkait

Safari Subuh Kukar Buka Ruang Sinergi Masjid dan Program Pemerintah
DKP Kukar Prioritaskan Nelayan Berkelompok untuk Bantuan Sarana Tangkap
Pemkab Kukar Seleksi Penerima Insentif Guru Mengaji Lewat Sertifikasi
Disdukcapil Kukar Rancang Perluasan Aktivasi IKD Lewat Duta Masyarakat
Disdikbud Kukar Petakan Program Bantuan Pendidikan untuk Beasiswa 2027
Kukar Matangkan Lokasi Lomba dan Kontingen Jelang MTQ Kaltim
Program Seragam Gratis Kukar Disiapkan untuk Bantu Siswa Korban Kebakaran
Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Safari Subuh Kukar Buka Ruang Sinergi Masjid dan Program Pemerintah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:55 WIB

DKP Kukar Prioritaskan Nelayan Berkelompok untuk Bantuan Sarana Tangkap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Kukar Seleksi Penerima Insentif Guru Mengaji Lewat Sertifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Disdukcapil Kukar Rancang Perluasan Aktivasi IKD Lewat Duta Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Disdikbud Kukar Petakan Program Bantuan Pendidikan untuk Beasiswa 2027

Berita Terbaru

Foto: Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar

Safari Subuh Kukar Buka Ruang Sinergi Masjid dan Program Pemerintah

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:57 WIB