Sebanyak 27 Pesantren di Kukar Terima Dana Hibah Rp 100 Juta di Tahun 2023

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Santriwan/wati (istimewa)

Foto : Santriwan/wati (istimewa)

Infonusa.co, TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bakal menyalurkan bantuan operasional kepada 27 pondok pesantren yang merupakan implementasi dari program Kukar Berkah.

Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kabid Kesra) Kukar, Dendy Irwan Fahriza menyebut, masing-masing pondok pesantren terpilih akan menerima dana hibah sebesar Rp 100 juta.

Tahun lalu, bantuan tersebut sudah terealisasi di 16 ponpes. Untuk tahun 2023, pihaknya menargetkan bantuan ini akan mencapai 27 pondok pesantren, yang terdiri dari 10 ponpes dari APBD reguler, dan 17 dari APBD Perubahan.

“Dana hibah bantuan operasional pondok pesantren ini dalam bentuk uang yang langsung masuk ke rekening yayasan ponpes senilai Rp 100 juta,” ujar Dendy pada Sabtu (21/10/2023).

Bantuan operasional ini langsung disalurkan ke rekening resmi pondok pesantren dalam bentuk dana senilai Rp 100 juta.

Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), total 53 pondok pesantren akan mendapat bantuan dengan target penyelesaian hingga 2026.

Jika pada 2023 pihaknya berhasil menyalurkan bantuan ke 27 ponpes, maka sisanya akan diusahakan pada tahun berikutnya. Targetnya adalah seluruh bantuan dapat tersalurkan sebelum 2026, dan mungkin pada 2024 seluruh target 53 ponpes dapat terealisasi.

“Seharusnya selesai di tahun 2026, mungkin 2024 bisa rampung target sesuai 53 ponpes. Makanya di 2023 ini, APBD perubahan kita usulkan lagi,” sebutnya.

Dalam ketentuan program Kukar Berkah, dana yang disalurkan hendaknya digunakan untuk kebutuhan operasional pondok pesantren, mulai dari honor guru hingga keperluan administrasi seperti alat tulis kantor (ATK).

Selain itu, yayasan pondok pesantren wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara keseluruhan terhadap penggunaan dana hibah yang telah diterima.

“Kalau cairnya di APBD Perubahan itu selambat-lambatnya di bulan Maret, kalau cairnya di APBD Murni, itu 10 Januari. Jadi mereka harus menyampaikan (pertanggungjawaban) itu,” tutupnya. (Adv/diskominfokukar)

Berita Terkait

Edi Damansyah Inginkan Ada Anak Kukar yang Menjadi Jenderal 
DP3A Kukar Terus Belikan Pelatihan Agar Dapat Maksimalkan Aplikasi Srikandi
Ramaikan Erau, Pemkab Kukar Laksanakan Balap Ketinting , Total Hadiah Rp 45 Juta
Pemkab Kukar Terima Kedatangan Tim Pusat Riset Konversi dan Koservasi Energi 
Sebanyak 1000 UMKM Telah Ajukan Kredit Kukar Idaman
Tenggarong Seberang Mulai Terapkan Layanan Digital Command Center 
TPA Bekotok Diprediksi Dapat Menampung Sampah Hingga Tahun 2029 
Pemkab Kukar Siapkan Dana Rp 5 Milyar Untuk Beasiswa Kukar Idaman 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 November 2023 - 21:40 WIB

Edi Damansyah Inginkan Ada Anak Kukar yang Menjadi Jenderal 

Selasa, 7 November 2023 - 21:52 WIB

DP3A Kukar Terus Belikan Pelatihan Agar Dapat Maksimalkan Aplikasi Srikandi

Selasa, 7 November 2023 - 18:47 WIB

Ramaikan Erau, Pemkab Kukar Laksanakan Balap Ketinting , Total Hadiah Rp 45 Juta

Senin, 6 November 2023 - 21:46 WIB

Pemkab Kukar Terima Kedatangan Tim Pusat Riset Konversi dan Koservasi Energi 

Senin, 6 November 2023 - 13:54 WIB

Sebanyak 1000 UMKM Telah Ajukan Kredit Kukar Idaman

Berita Terbaru