Infonusa.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengembangkan aplikasi SEWADAH untuk mengintegrasikan layanan penyewaan barang milik daerah. Melalui sistem yang disiapkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar tersebut, masyarakat nantinya dapat mengakses informasi aset yang tersedia, melihat tarif sewa, hingga melakukan pembayaran secara langsung.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan keterbukaan tarif menjadi salah satu fokus pengembangan SEWADAH. Sistem ini dirancang agar masyarakat mengetahui biaya sewa berdasarkan jenis aset dan jangka waktu penggunaan tanpa bergantung pada informasi dari perantara.
“Jadi, tidak boleh ada lagi perbedaan harga sewa hanya karena transaksi dilakukan melalui orang yang berbeda. Misalnya, satu orang menyewakan bangunan dengan harga Rp1 juta, sementara orang lain menyewakan bangunan yang sama dengan harga Rp500 ribu. Nantinya, harga sewa akan terlihat secara terbuka,” jelasnya.
Informasi aset yang berpotensi disewakan, mulai dari tanah, bangunan, hingga barang milik daerah lainnya, direncanakan dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi. Tarif juga akan ditampilkan secara terperinci, termasuk biaya penggunaan harian.
Selain penyediaan informasi, BPKAD Kukar merancang mekanisme pembayaran langsung melalui sistem agar penerimaan sewa masuk ke rekening kas daerah sesuai ketentuan.
“Konsepnya mirip dengan Traveloka. Kalau masyarakat ingin menyewa kamar, misalnya, mereka bisa langsung melakukan transaksi melalui aplikasi. Pembayarannya diharapkan langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara,” ungkap Bagus kepada Prudensi di Tenggarong, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, sistem digital diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada transaksi manual yang melibatkan perantara. Dengan tarif yang terbuka dan pembayaran melalui sistem, proses penyewaan juga diharapkan lebih mudah diawasi.
“Kalau transaksi masih dilakukan secara manual melalui perantara, tentu ada risiko yang perlu diantisipasi. Namun, dengan sistem digital, masyarakat dapat melihat tarif dan melakukan transaksi secara langsung sehingga pembayaran masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Meski demikian, SEWADAH belum sepenuhnya diterapkan untuk layanan penyewaan seluruh aset Pemkab Kukar. Pengembangan masih dilakukan secara bertahap, termasuk pengisian data aset yang memiliki potensi untuk disewakan.
BPKAD Kukar juga menyiapkan integrasi informasi aset yang saat ini dikelola berbagai perangkat daerah. Langkah tersebut diperlukan agar data dan layanan penyewaan dapat dihimpun dalam satu sistem.
“Termasuk aset yang saat ini dikelola oleh perangkat daerah lain, nantinya diharapkan dapat terintegrasi dalam satu sistem. Intinya, kami ingin seluruh proses penyewaan aset bisa dilakukan melalui satu pintu,” katanya.
Untuk mendukung pengembangan aplikasi tersebut, BPKAD Kukar telah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar beberapa minggu sebelumnya. Koordinasi dilakukan untuk membahas kebutuhan pengembangan dan penyelarasan sistem.
Bagus menegaskan, digitalisasi layanan penyewaan tetap harus mengikuti ketentuan administrasi dan kewenangan pengelolaan barang milik daerah. Proses penyewaan tidak dapat dilepaskan dari prosedur yang berlaku.
“Kewenangan pengelolaan sewa aset berada pada pengelola barang sesuai ketentuan. Karena itu, kami ingin secara bertahap menata sistem penyewaan agar lebih tertib dan transparan,” terangnya.
Ia berharap pengembangan SEWADAH dapat mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih tertib dan akuntabel.
“Harapannya, sistem ini bisa diterapkan dengan baik. Apalagi pada zaman sekarang, aspek kehati-hatian dalam pengelolaan aset harus semakin ditingkatkan,” pungkasnya.
Melalui pengembangan SEWADAH, Pemkab Kukar menargetkan layanan penyewaan aset lebih mudah diakses, memiliki tarif yang jelas, serta mendukung pencatatan penerimaan daerah secara tertib. Pemanfaatan aset yang belum optimal juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. (Adv/fi)










