Infonusa.co, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tetap berlanjut pada 2027. Dukungan anggaran sekitar Rp10 miliar yang sebelumnya dikelola Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) akan dialihkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kukar seiring penyesuaian nomenklatur perencanaan dan penganggaran daerah.
Program yang dijalankan melalui Teman Sejahtera tersebut pada 2026 menargetkan perlindungan bagi 48.000 pekerja rentan. Pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan selama enam bulan dengan jumlah penerima yang pembayarannya dapat direalisasikan berdasarkan hasil pemadanan data.
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja yang belum memiliki pekerjaan tetap. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kelompok tersebut diharapkan memperoleh perlindungan dari risiko pekerjaan.
“Yang diberikan melalui Teman Sejahtera salah satunya adalah jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan. Ini sudah berjalan dan sudah ada pembayaran untuk enam bulan ini,” ungkap Dendy di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).
Dari target 48.000 pekerja, jumlah penerima yang dapat dibayarkan pada triwulan pertama (TW I) tercatat sekitar 31.000 orang. Sementara pada triwulan kedua (TW II), jumlahnya sekitar 21.000 orang.
“Targetnya 48.000. Namun, berdasarkan data yang bisa dibayarkan, pada TW I kurang lebih 31.000, kemudian pada TW II sekitar 21.000,” jelasnya.
Dendy menerangkan, penerima manfaat merupakan pekerja rentan dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), termasuk masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Penentuan penerima dilakukan melalui pemadanan data agar pembayaran iuran tepat sasaran.
Pemkab Kukar menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan, khususnya masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 atau 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Dalam prosesnya, Distransnaker mengidentifikasi calon penerima berdasarkan data potensi pekerja rentan yang dimiliki pemerintah daerah. Data tersebut kemudian dipadankan bersama Dinsos Kukar. Hasil pemadanan menjadi dasar penetapan masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembayaran iuran.
“Penentuan penerimanya berdasarkan DTSEN desil 1 sampai dengan 4. Dari data potensi yang kami miliki, kemudian dipadankan di Dinsos. Selanjutnya, Dinsos mengeluarkan hasil pemadanan. Itulah yang menjadi dasar kami untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” paparnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program pada 2026, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar. Realisasi pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pemadanan DTSEN, terutama bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4.
“Kurang lebih Rp10 miliar di tahun ini. Kami merealisasikan pembayaran itu berdasarkan hasil pemadanan data DTSEN, khususnya masyarakat yang masuk desil 1 sampai dengan 4,” kata Dendy.
Ia menjelaskan, pengalihan pengelolaan program pada 2027 berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dengan perubahan tersebut, Distransnaker tidak lagi menjadi perangkat daerah yang menangani program jaminan sosial pekerja rentan. Tanggung jawab pelaksanaannya akan beralih kepada Dinsos Kukar.
“Ini tahun terakhir Distransnaker Kukar melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan. Tahun depan program ini berada di Dinsos,” terangnya.
Dendy menegaskan, perpindahan pengelolaan tersebut tidak berarti program dihentikan. Anggaran sekitar Rp10 miliar untuk pelaksanaannya juga telah dialihkan kepada Dinsos.
“Anggarannya pun sudah berpindah sekitar Rp10 miliar ke Dinsos,” tambahnya.
Melalui keberlanjutan program Teman Sejahtera, Pemkab Kukar diharapkan tetap dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja tanpa pekerjaan tetap. Pemadanan serta pemutakhiran data penerima menjadi salah satu aspek penting agar pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun berikutnya tetap sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. (Adv/fi)










