Infonusa.co, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memprioritaskan pemberian beasiswa bagi aparatur sipil negara (ASN) jenjang magister (S2) hingga doktoral (S3) berdasarkan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). Program yang berjalan sejak 2025 ini diarahkan untuk meningkatkan kompetensi pegawai sesuai kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan jumlah penerima beasiswa masih terbatas karena disesuaikan dengan kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran daerah. Pemkab Kukar berharap pelaksanaan program tersebut dapat ditingkatkan pada tahun mendatang agar lebih banyak ASN memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan.
“Beasiswa ASN sampai S3 itu kan merupakan program dedikasi Pak Bupati yang masuk dalam 17 program dedikasi ASN Sejahtera yang di antaranya juga memberikan beasiswa bagi ASN,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Sunggono menjelaskan, calon penerima beasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama lulus seleksi di perguruan tinggi tujuan dan memilih bidang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.
“Yang paling utama kan harus lulus tes di perguruan tinggi yang dituju dan yang paling penting pendidikan yang dituju itu linier dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, penerima beasiswa jenjang S2 menjadi salah satu kelompok yang cukup banyak. Di antaranya terdapat dokter yang melanjutkan pendidikan spesialis untuk mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga medis di Kukar.
Karena itu, Pemkab Kukar mengarahkan beasiswa pendidikan lanjutan agar relevan dengan tugas pegawai dan pengembangan organisasi di masing-masing OPD.
“Jadi saya ulangi, prioritas terhadap mereka yang menemukan pendidikan S2 atau S3 itu lebih berorientasi pada kebutuhan pemerintah daerah di masing-masing OPD,” katanya.
Sunggono juga mengungkapkan bahwa program beasiswa telah menjangkau ASN yang menempuh pendidikan doktoral di luar negeri, termasuk Jepang. Pembiayaan diberikan melalui skema paket dengan batas masa studi yang telah ditentukan.
Ia menegaskan, Pemkab Kukar tidak melanjutkan pembiayaan apabila masa studi penerima melampaui batas waktu yang ditanggung dalam skema beasiswa.
“Kalau misalnya lewat waktu masa perkuliahannya 3-5 tahun, kalau lewat dari itu tidak kita biayai lagi,” tegasnya.
Melalui program ini, Pemkab Kukar berupaya menyelaraskan peningkatan pendidikan ASN dengan kebutuhan organisasi, sehingga kompetensi pegawai yang dikembangkan dapat mendukung kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah. (Adv/fi)










