Kelurahan Melayu Berencana Mekarkan Bebera Rukun Tetangga Diwilayahnya

- Jurnalis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LURAH MELAYU , ADITYA RAKHMAN (foto: infonusa.co/ho)

LURAH MELAYU , ADITYA RAKHMAN (foto: infonusa.co/ho)

Infonusa.co, TENGGARONG– Kelurahan Melayu di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), dikabarkan bakal melakukan pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) dibeberapa titik wilayahnya. Adapun lokasi pemekarannya ialah RT 29 dan 35. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Lurah Melayu , Aditya Rakhman.

Pemekaran wilayah ini telah diajukan sebagai proposal beberapa bulan yang lalu. Langkah ini diambil karena jumlah penduduk di kedua RT tersebut telah melampaui kapasitas maksimal yang dianggap layak untuk suatu wilayah RT.

Menurut Aditya, seharusnya satu RT maksimal memiliki 50 Kartu Keluarga (KK). Namun, di RT 29 dan 35, jumlah KK telah melebihi 100 KK. Kondisi inilah yang mendorong kelurahan untuk segera memisahkan RT baru.

Namun, Aditya mengakui bahwa rencana pemekaran RT tidak datang tanpa tantangan. Salah satunya adalah pemerintah telah mengalokasikan program bantuan senilai Rp 50 juta per RT sejak 2022 kepada beberapa RT.

Jika pemekaran wilayah dilakukan sekarang, Aditya khawatir bahwa RT baru tersebut tidak akan mendapatkan manfaat dari program bantuan tersebut.

“Kami saat ini menghadapi kendala terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT. Jika program ini dialokasikan tahun ini, RT yang baru tidak akan tercakup,” ungkapnya, Jumat (27/10/2023).

Selain itu, pemekaran RT ini sebenarnya sudah melalui tahapan kajian. Mereka telah memetakan wilayah RT dan menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk pemekaran RT.

Sementara sebagian besar warga di RT 29 dan 35 setuju dengan pemekaran tersebut, ada juga sebagian warga yang tidak setuju.

Hal ini dikarenakan beberapa warga enggan mengubah status administrasi mereka. Terutama terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan akte kepemilikan tanah yang harus disesuaikan dengan alamat domisili baru. (adv/diskominfokukar)

Berita Terkait

Edi Damansyah Inginkan Ada Anak Kukar yang Menjadi Jenderal 
DP3A Kukar Terus Belikan Pelatihan Agar Dapat Maksimalkan Aplikasi Srikandi
Ramaikan Erau, Pemkab Kukar Laksanakan Balap Ketinting , Total Hadiah Rp 45 Juta
Pemkab Kukar Terima Kedatangan Tim Pusat Riset Konversi dan Koservasi Energi 
Sebanyak 1000 UMKM Telah Ajukan Kredit Kukar Idaman
Tenggarong Seberang Mulai Terapkan Layanan Digital Command Center 
TPA Bekotok Diprediksi Dapat Menampung Sampah Hingga Tahun 2029 
Pemkab Kukar Siapkan Dana Rp 5 Milyar Untuk Beasiswa Kukar Idaman 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 November 2023 - 21:40 WIB

Edi Damansyah Inginkan Ada Anak Kukar yang Menjadi Jenderal 

Selasa, 7 November 2023 - 21:52 WIB

DP3A Kukar Terus Belikan Pelatihan Agar Dapat Maksimalkan Aplikasi Srikandi

Selasa, 7 November 2023 - 18:47 WIB

Ramaikan Erau, Pemkab Kukar Laksanakan Balap Ketinting , Total Hadiah Rp 45 Juta

Senin, 6 November 2023 - 21:46 WIB

Pemkab Kukar Terima Kedatangan Tim Pusat Riset Konversi dan Koservasi Energi 

Senin, 6 November 2023 - 13:54 WIB

Sebanyak 1000 UMKM Telah Ajukan Kredit Kukar Idaman

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB