BKPSDM Kukar Kembangkan PRAKTIS untuk Evaluasi ASN yang Absen tetapi Tak Masuk Kerja

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi

Foto: Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi

Infonusa.co, KUTAI KARTANEGARA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengembangkan aplikasi Presensi ASN Terintegrasi dan Dinamis (PRAKTIS) agar atasan dapat mengevaluasi pegawai yang tercatat melakukan absensi, tetapi tidak hadir di tempat kerja.

Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, mengatakan pengembangan generasi terbaru aplikasi tersebut masih berlangsung. Pembaruan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam memastikan kesesuaian antara catatan kehadiran dan pelaksanaan tugas.

“Sampai dengan hari ini masih kita melakukan pengembangan ya, jadi new generation. Bagi pegawai yang absen saja tapi tidak masuk kerja, itu bisa dievaluasi langsung oleh atasannya,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).

PRAKTIS merupakan aplikasi presensi digital yang digunakan ASN di lingkungan Pemkab Kukar untuk mencatat kehadiran melalui telepon genggam. Sistem ini memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memverifikasi identitas pegawai saat melakukan absensi.

Aplikasi tersebut juga membatasi lokasi presensi dalam radius maksimal 50 meter dari lokasi kerja yang telah ditentukan. PRAKTIS mulai diberlakukan penuh pada 1 Agustus 2026 untuk mendukung integrasi pencatatan kehadiran ASN secara elektronik.

Meski demikian, catatan presensi tidak otomatis menunjukkan bahwa pegawai telah melaksanakan tugasnya. Karena itu, pengembangan aplikasi diarahkan untuk memperkuat peran atasan dalam mengevaluasi kehadiran sekaligus pelaksanaan pekerjaan pegawai.

Selain pengawasan melalui aplikasi, BKPSDM Kukar melakukan pembinaan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja selama dua hingga tiga hari. Langkah awal yang dilakukan berupa teguran dan permintaan keterangan mengenai alasan ketidakhadiran.

Menurut Rendra, penanganan selama ini masih mengutamakan teguran. Setelah mendapat teguran, pegawai yang bersangkutan umumnya kembali masuk kerja seperti biasa.

Namun, ASN yang melanggar ketentuan disiplin tetap dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku, mulai dari hukuman disiplin ringan dan sedang hingga pemberhentian.

“Terkait sanksi, ada sanksi ringan, sedang, bahkan hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rendra menambahkan, hingga saat ini belum ada pemberhentian pegawai dalam penanganan ketidakhadiran yang disampaikannya. BKPSDM masih mengedepankan teguran sebagai langkah pembinaan agar pegawai kembali menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

“Sejauh ini, kami masih memberikan teguran. Setelah ditegur, biasanya pegawai tersebut kembali masuk kerja secara normal. Untuk pemberhentian, sampai saat ini belum ada,” tutupnya. (Adv/fi)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Usulkan PLTU Mulut Tambang ke Kementerian ESDM untuk Atasi Kendala Listrik
Pemkab Kukar Siapkan Pembenahan Aturan untuk Dorong Inovasi Pelayanan
Pemkab Kukar Bekali 200 Guru dengan Keterampilan Pemanfaatan AI di Sekolah
MGRM Bidik Setoran PAD Rp24 Miliar pada 2026, Bisnis Non-PI Mulai Diperluas
BRIDA Kukar Catat 80 Usulan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Daerah
Dispar Kukar Seleksi Usulan Stimulus Ekonomi Kreatif Berdasarkan Kelayakan
Pemkab Kukar Minta Dukungan BNPB untuk Pemadaman Karhutla dari Udara
Pemkab Kukar Fasilitasi Pertunjukan Seni dan Budaya di Ruang Publik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Pemkab Kukar Usulkan PLTU Mulut Tambang ke Kementerian ESDM untuk Atasi Kendala Listrik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Kukar Siapkan Pembenahan Aturan untuk Dorong Inovasi Pelayanan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Pemkab Kukar Bekali 200 Guru dengan Keterampilan Pemanfaatan AI di Sekolah

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:29 WIB

MGRM Bidik Setoran PAD Rp24 Miliar pada 2026, Bisnis Non-PI Mulai Diperluas

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:26 WIB

BRIDA Kukar Catat 80 Usulan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Daerah

Berita Terbaru