Infonusa.co, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan 531 unit rumah untuk mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat pada 2026. Dengan nilai bantuan sekitar Rp20 juta per unit, total anggaran yang berpotensi disalurkan mencapai Rp10,62 miliar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan pengusulan calon penerima dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi rumah dan latar belakang sosial ekonomi masyarakat. Langkah ini diperlukan agar bantuan perbaikan hunian dapat menjangkau warga yang memenuhi kriteria.
Perkim Kukar menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 hingga desil 4, sebagai salah satu dasar pengusulan kepada kementerian terkait.
“Data yang kami ambil berasal dari DTSEN, mulai desil 1 sampai desil 4 yang kami usulkan ke kementerian. Nantinya kementerian yang memilah, kemudian ada tim fasilitator yang melakukan verifikasi,” jelas Aidil, Minggu (11/10/2026).
Setelah usulan disampaikan, kementerian melakukan seleksi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung oleh tim fasilitator dari balai perumahan. Perkim Kukar juga terlibat dalam proses verifikasi untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual calon penerima di lapangan.
Aidil menegaskan, jumlah rumah yang diusulkan belum menjadi kepastian penerima bantuan. Penetapan akhir tetap bergantung pada hasil seleksi dan verifikasi sesuai mekanisme program pemerintah pusat.
“Untuk program RTLH bedah rumah tahun ini kami belum menjalankan. Namun, kami masih mendapatkan bantuan dari BSPS, program dari pusat, dengan jumlah sekitar 531 unit kalau tidak salah tahun ini,” ujarnya.
Setiap rumah yang memenuhi persyaratan diusulkan menerima bantuan sekitar Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan, sedangkan Rp2,5 juta digunakan untuk upah pekerja.
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima untuk mendukung perbaikan rumah sesuai ketentuan. Penerima juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya, termasuk dengan menyiapkan bukti pembelian material bangunan.
Dari sisi persebaran wilayah, alokasi BSPS di Kukar tidak terbagi merata di seluruh 20 kecamatan. Aidil menyebut Kecamatan Kota Bangun dan Muara Badak sebagai wilayah yang sejauh ini memperoleh alokasi lebih banyak.
Program BSPS menjadi salah satu jalur bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kukar, sementara program bedah rumah atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari anggaran daerah belum dijalankan pada 2026.
Pemkab Kukar berharap tahapan seleksi dan verifikasi dapat memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dengan tetap mengacu pada ketentuan program pemerintah pusat. (Adv/fi)










