Presiden Terbitkan Perpres 53 Tahun 2023, Marthinus Minta Pj Gubernur Luncurkan Pergub Turunan

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus.

Foto: Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus.

Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus minta Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim segera luncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan tentang perjalanan dinas anggota dewan.

Hal ini diungkapkan Marthinus mengingat telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Diketahui aturan tersebut telah berlaku sejak 11 September 2023.

Atas dasar ini lah, Marthinus dengan tegas meminta agar Pj Gubernur Kaltim sesegera mungkin meluncurkan regulasi atau Pergub turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.

Baca Juga :  Maritim Muda Kaltim Tantang Calon Gubernur 2024: Siapa yang Berani Prioritaskan Sektor Maritim?

“Oleh sebab itu, saya mendesak Pj Gubernur Kaltim agar menerbitkan Pergub untuk panduan pelaksanaan Perpres di provinsi, dalam hal ini Perpres Nomor 53 Tahun 2023,” ungkapnya

Politisi PDIP ini membeberkan, permintaan pembuatan Pergub ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan Perpres di tingkat provinsi. Sejauh ini, kata Marthinus, sudah ada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang yang lebih dulu memulai menerbitkan aturan turunan dari Perpres tersebut.

Baca Juga :  Maritim Muda Kaltim Tantang Calon Gubernur 2024: Siapa yang Berani Prioritaskan Sektor Maritim?

“Kami sudah sampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya agar segera menerbitkan aturan turunannya. Kita ingin mengikuti jejak mereka (Kepri dan Palembang). Sehingga Pergub ini nantinya dapat menjadi panduan bagi kami dalam melakukan perjalanan dinas,” beber Marthinus.

Terakhir, Legislator Kaltim ini berharap Pj Gubernur Kaltim bisa dalam waktu dekat menerbitkan aturan turunan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Sehingga aturan tersebut sudah bisa diimplementasikan pada 2024 mendatang. (MR/ADV/DPRD KALTIM)

Berita Terkait

Maritim Muda Kaltim Tantang Calon Gubernur 2024: Siapa yang Berani Prioritaskan Sektor Maritim?
Fahry Krisna Alchantara Terpilih Sebagai Ketua Umum PPI Pada Musda ke-1
Setwan Samarinda Terima Penghargaan dari Wali Kota
Kepala dan Wakil OIKN Lengser, Maritim Muda Kaltim Tekankan Pentingnya Kompetensi Maritim
Laila Fatihah Sosialisasikan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis di Sempaja Utara
Sosialisasikan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis, Laila Fatihah Ajak Masyarakat Beri Masukan
Sosialisasikan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis, Laila Fatihah Sambangi Warga Sungai Keledang
HARAPANYA PEMUDA,PEMERINTAH DAN OKP MEREJUVENASI KNPI KOTA SAMARINDA
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 01:18 WIB

Maritim Muda Kaltim Tantang Calon Gubernur 2024: Siapa yang Berani Prioritaskan Sektor Maritim?

Selasa, 30 Juli 2024 - 00:14 WIB

Fahry Krisna Alchantara Terpilih Sebagai Ketua Umum PPI Pada Musda ke-1

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:18 WIB

Setwan Samarinda Terima Penghargaan dari Wali Kota

Kamis, 6 Juni 2024 - 16:27 WIB

Kepala dan Wakil OIKN Lengser, Maritim Muda Kaltim Tekankan Pentingnya Kompetensi Maritim

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:12 WIB

Laila Fatihah Sosialisasikan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis di Sempaja Utara

Berita Terbaru