Infonusa.co, Samarinda – Akmal Malik telah resmi ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim sejak dilantiknya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian di Jakarta, Senin (2/10/2023)
Pj Gubernur itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September 2023.
Terlihat juga Isran Noor dan Hadi Mulyadi turut mengikuti prosesi pelantikan, sekaligus menyaksikan Akmal Malik mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan Tito.
“Ini lah konsekuensi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada, di mana dengan berakhirnya masa jabatan sebelum Pilkada serentak 2024 dilaksanakan maka diisi Pj Gubernur. Mekanisme penunjukan penjabat telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah sesuai,” jelasnya.
Pj Gubernur menjabat hingga ada gubernur definitif hasil Pilkada 2024. Adapun pemilihan kepala daerah dijadwalkan bakal digelar secara serentak pada November 2024.
Tito berharap PJ Gubernur yang telah dilantik mulai hari ini dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin. “Terima kasih banyak kepada bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang selama ini atas kerja kerasnya mengabdi di Kaltim,” tegas Tito.